Suara.com - Perempuan muslim di India tengah berjuang menggugat aturan talaq dalam perceraian Islam. India melegalkan talaq sebagai syarat lelaki menceraikan istrinya.
Seorang lelaki hanya butuh men-talaq perempuan sebanyak 3 kali untuk bercerai. Artinya, lelaki hanya butuh menyebutkan keinginan cerainya sebanyak 3 kali untuk bercerai.
Gugatan itu disampaikan aktivis perempuan setempat kepada Mahkamah Agung. Mereka ingin talaq tiga dalam aturan cerai itu dihapuskan dan dinyatakan inkonstitusi.
Selama ini konstitusi India memungkinkan kebanyakan agama, termasuk Musli untuk mengatur hal-hal seperti perkawinan, perceraian dan warisan melalui kesepakatan ajaran agama mereka.
Kelompok The All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) menentang itu semua. AIMPLB juga berpendapat bahwa poligami menyebabkan perempuan hanya sebagai objek seksualitas lelaki. Lelaki diuntungkan dalam aturan poligami ini.
"Perempuan Muslim di India telah menderita karena talak tiga di mana perceraian sewenang-wenang," kata Juru Bicara gerakan itu.
Selama ini syarat perceraian talaq tiga telah dilarang di lebih 20 negara mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Bangladesh. Sementara poligami dilarang di Turki dan Turkmenistan. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP