Suara.com - Perempuan muslim di India tengah berjuang menggugat aturan talaq dalam perceraian Islam. India melegalkan talaq sebagai syarat lelaki menceraikan istrinya.
Seorang lelaki hanya butuh men-talaq perempuan sebanyak 3 kali untuk bercerai. Artinya, lelaki hanya butuh menyebutkan keinginan cerainya sebanyak 3 kali untuk bercerai.
Gugatan itu disampaikan aktivis perempuan setempat kepada Mahkamah Agung. Mereka ingin talaq tiga dalam aturan cerai itu dihapuskan dan dinyatakan inkonstitusi.
Selama ini konstitusi India memungkinkan kebanyakan agama, termasuk Musli untuk mengatur hal-hal seperti perkawinan, perceraian dan warisan melalui kesepakatan ajaran agama mereka.
Kelompok The All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) menentang itu semua. AIMPLB juga berpendapat bahwa poligami menyebabkan perempuan hanya sebagai objek seksualitas lelaki. Lelaki diuntungkan dalam aturan poligami ini.
"Perempuan Muslim di India telah menderita karena talak tiga di mana perceraian sewenang-wenang," kata Juru Bicara gerakan itu.
Selama ini syarat perceraian talaq tiga telah dilarang di lebih 20 negara mayoritas Muslim, termasuk Pakistan dan Bangladesh. Sementara poligami dilarang di Turki dan Turkmenistan. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan