Suara.com - Keterangan saksi ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap sah, meski Beng Ong belakangan dinyatakan melanggar imigrasi saat masuk Jakarta.
"Saya kira tugasnya selesai, kesaksian tetap sah karena hakim sudah memberikan izin kesaksian," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Usai memberikan kesaksian ketika Beng Ong akan kembali ke Australia, dia diciduk petugas imigrasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta lantaran bermasalah dengan visa. Dia datang dengan visa kunjungan, tetapi dipakai buat bekerja. Kemudian dia dideportasi dan tak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Otto mengapresiasi Beng Ong. Beng Ong, katanya, dulu pernah mendapatkan penghargaan dari institusi Polri karena membantu menangani korban peristiwa bom Bali.
"Dia berjasa. Pernah dapat piagam dari Polri," kata Otto.
Otto mengatakan ketika dulu didatangkan Polri untuk membantu menangani korban bom Bali, Beng Ong juga masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Dan waktu itu masuk indonesia cuma pakai BVK (bebas visa kunjungan) makanya sekarang merasa nggak perlu pakai vitas (Visa Izin Tinggal Terbatas). Dia merasa sekarang BVK cukup," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak