Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Ahok dituduh menghina agama Islam.
Tapi Ahok bersikap santai dengan tuduhan itu. Menurut Ahok, semua orang berhak mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
"Semua orang, boleh mengutip kitab suci, kitab suci terbuka untuk umum. Siapa bilang melecehkan, dia mancing-mancing saja ngomong melecehkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Ahok bahkan bingung dianggap telah melecehkan agama Islam karena pernah mengatakan jangan memilih dirinya di Pilkada Jakarta 2017 seperti yang tercantum dalam surat Al Maidah ayat 51.
"Ya silahkan saja lapor. Nah sekarang apa yang melecehkan kalau kita mengucapkan kalimat firman tuhan, orang aja juz di hafal-hafal kok dipertandingkan, kok dibilang (saya) melecehkan?" kata Ahok.
Menurut Ahok ayat suci Al Quran juga dipertandingkan dalam perlombaan, misalnya pada Musabaqah Tilawatil Quran.
"Apa itu melecehkan? Nah kamu jawab itu dulu. Kalau saya ngutip ayat suci, itu melecehkan? Yang hafalin ayat suci di omong-omongin melecehkan nggak kalau gitu? Dipertandingkan lagi dapat hadiah lagi, melecehkan nggak? Itu saja," katanya.
ACTA melaporkan Ahok dengan dugaan rasis dan menghina Agama Islam, Selasa (27/9/2016). Saat melapor, mereka menyerahkan surat Nomor :11/B/ACTA/lX/2016 ACTA dan diterima oleh Bawaslu DKI sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Wakil Ketua ACTA Agustiar prihatin dengan sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terbuka di depan umum mengatakan jangan pilih dirinya karena Al Quran Surat Al Maidah ayat 51. Menurut Agus, Ahok telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?