Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran membeberkan cara tersangka SAR (24) meretas server dan mengunggah video porno di papan iklan digital di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Analisis data PT. Mediatrac itu memakai aplikasi team viewer untuk mengunggah dan memutar film syur.
"Jadi aplikasi team viewer itu kan sebuah aplikasi seperti semacam itu windows media player. Seperti kali kita mau membuka lagu di laptop atau apa, kan ada itu namanya aplikasinya. Itu kemudian terhubung dengan internet, supaya terhubung dengan videotron dengan servernya PT. Transito," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Menurut Fadil dengan aplikasi tersebut bisa mengendalikan semua tampilan videotron yang terkoneksi dari internet.
"Ketika dia mendapatkan username dan password-nya, dia log in, tersambung, success dong berarti. Jadi dia otomatis apa yang dia nonton di-display-nya dia akan juga terpampang dan terkoneksi dengan vidoetron yang ada di jalan tersebut," kata Fadil.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan SAR. Polisi sedang mencari tahu bagaimana SAR mendapatkan username dan password videotron.
Menurut Fadil butuh keahlian khusus untuk membobol server PT. Transito Adiman Jaya yang merupakan operator videotron.
"Itu sedang kita dalami malam ini. Pengakuan dia poto ketika lewat itu ada user name dan password. Itu yang sedang kita dalami. Kita sudah cek dengan forensik, kita temukan foto tersebut di dalam HPnya dia. Hackerlah yang pasti. Ilegal akses," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Videotron Kian Dibutuhkan Industri Acara, PT Kreasi Ukasah Perkuat Layanan Sewa LED
-
H-2 Nikah, Videotron Luna Maya dan Maxime Bouttier Sepanjang 18 Meter Diserbu Pengunjung
-
Jokowi Kagum Foto Zulhas Mejeng di AS, Cara Pasang Videotron di Times Square New York Siapkan Dana Rp 700 Juta
-
Penampakan Gemas Videotron Cak Imin Usai Lawan Gibran, Netizen: Gemoy Sesungguhnya
-
Permintaannya Terkabul, Iklan Videotron Cak Imin Ikutan Dipajang di Batam, Siapa yang Pasang?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!
-
Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki