News / Metropolitan
Senin, 17 Oktober 2016 | 16:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Kabar dari Perbatasan RI-PNG, Beginilah Kegiatan Tentara

Begini Ganasnya Satgas Anti Pungli Kemenhub

Load More