Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan segera menetapkan tiga bakal pasangan calon Gubernur menjadi pasangan calon pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang di Balai Sudirman. Itu diputuskan oleh KPU DKI Jakarta karena sudah selesainya verifikasi berkas tiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri pada tanggal 23 September 2016 lalu.
"KPU DKI telah selesai melakukan verifikasi terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Sesuai tahapan maka KPU akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 24 Oktober 2016," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di gedung KPU DKI, jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Ada pun tiga bakal pasangan calon yang akan ditetapkan tersebut adalah Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar. Pasangan calon lainnya adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung oleh Gerindra dan PKS, sementara Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dengan dukungan dari partai Demokrat, PAN, PPP, dan PKB.
Lebih lanjut Sumarno mengatakan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah mengundi nomor urut dari tiga pasangan calon. Dan itu akan dilakukan sehari setelah ditetapkan, yakni pada tanggal 25 Oktober 2016.
"Selanjutnya KPU DKI akan mengundang ketiga pasangan calon tersebut untuk melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (25/10/2016) di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Sumarno.
Kalau yang hadir pada saat penetapan hanya bakal pasangan calon, pada saat pengundian dan pengumuman nomor urut, pasangan calon bisa didampingi oleh tim kampanye dan juga pendukungnya. Namun, untuk jumlahnya dibatasi oleh KPU hanya sampai 200 orang per pasangan calon.
"Sementara untuk deklarasi kampanye damai akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2016 di Monas sebagai bentuk komitmen pasangan calon untuk melaksanakan kampanye sesuai peraturan yang ditetapkan KPU dalam PKPU Nomor. 7 Tahun 2015, tentang kampanye Pilkada," kata Sumarno.
Sedangkan untuk mengamankan jalannya rangkaian proses tersebut, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya juga sudah berkomitmen akan melakukan penjagaan dan pengamanan dalam setiap tahapan demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan Pilgub DKI Februari nanti," kata Sumarno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI