Suara.com - Adik kandung Siti Fadilah Supari, Burhan Rosyidi, tak terima dengan penahanan kakaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, saat datang menjenguk Siti di Rumah Tahanan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (25/10/2016) siang, Burhan pun marah-marah dengan menuding penahanan kakaknya berbau politis.
"Benarkah secara hukum bukti permulaannya cukup? Why? Ini masalah politik, tidak ada yang lain. Ini penahanannya politis, bukan hukum," kata Burhan dengan nada tinggi, di depan pintu masuk Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Menurut Burhan, hukum itu seharusnya objektif dan rasional. Namun ketika dicampuri urusan politik, maka hukum menjadi subjektif dan irasional. Begitulah yang terjadi dengan Siti yang menurutnya telah dikriminalisasi.
"Inilah realitas dari negeri kita saat ini. Hukum itu harus objektif dan rasional. Begitu jadi urusan politik, hukum jadi subjektif dan irasional. Makanya, telaah lebih dulu mengenai hukumnya," ucap Burhan.
Menurut Burhan, ada banyak kasus-kasus besar lainnya yang ditangani KPK selama ini. Namun menurutnya, KPK seolah hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes ini.
"Kan banyak kasus-kasus besar. Dan ini bukan kasus," ucap Burhan.
Sementara itu, Eka Pangulimara yang merupakan pengurus organisasi serikat buruh KASBI menambahkan, penahanan Siti adalah kriminalisasi. Apalagi menurutnya, dia ditahan tepat saat Hari Dokter se-Indonesia.
"Kemarin tepat Hari Dokter, di mana Bu Siti sebagai dokter sekaligus doktor dikriminalisasi, ditahan. Ini momen yang melukai momen Hari Dokter Seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari pada Senin (24/10) kemarin. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK, di mana oleh KPK Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal