Suara.com - Adik kandung Siti Fadilah Supari, Burhan Rosyidi, tak terima dengan penahanan kakaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, saat datang menjenguk Siti di Rumah Tahanan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (25/10/2016) siang, Burhan pun marah-marah dengan menuding penahanan kakaknya berbau politis.
"Benarkah secara hukum bukti permulaannya cukup? Why? Ini masalah politik, tidak ada yang lain. Ini penahanannya politis, bukan hukum," kata Burhan dengan nada tinggi, di depan pintu masuk Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Menurut Burhan, hukum itu seharusnya objektif dan rasional. Namun ketika dicampuri urusan politik, maka hukum menjadi subjektif dan irasional. Begitulah yang terjadi dengan Siti yang menurutnya telah dikriminalisasi.
"Inilah realitas dari negeri kita saat ini. Hukum itu harus objektif dan rasional. Begitu jadi urusan politik, hukum jadi subjektif dan irasional. Makanya, telaah lebih dulu mengenai hukumnya," ucap Burhan.
Menurut Burhan, ada banyak kasus-kasus besar lainnya yang ditangani KPK selama ini. Namun menurutnya, KPK seolah hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes ini.
"Kan banyak kasus-kasus besar. Dan ini bukan kasus," ucap Burhan.
Sementara itu, Eka Pangulimara yang merupakan pengurus organisasi serikat buruh KASBI menambahkan, penahanan Siti adalah kriminalisasi. Apalagi menurutnya, dia ditahan tepat saat Hari Dokter se-Indonesia.
"Kemarin tepat Hari Dokter, di mana Bu Siti sebagai dokter sekaligus doktor dikriminalisasi, ditahan. Ini momen yang melukai momen Hari Dokter Seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari pada Senin (24/10) kemarin. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK, di mana oleh KPK Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal