Suara.com - Adik kandung Siti Fadilah Supari, Burhan Rosyidi, tak terima dengan penahanan kakaknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, saat datang menjenguk Siti di Rumah Tahanan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (25/10/2016) siang, Burhan pun marah-marah dengan menuding penahanan kakaknya berbau politis.
"Benarkah secara hukum bukti permulaannya cukup? Why? Ini masalah politik, tidak ada yang lain. Ini penahanannya politis, bukan hukum," kata Burhan dengan nada tinggi, di depan pintu masuk Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10).
Menurut Burhan, hukum itu seharusnya objektif dan rasional. Namun ketika dicampuri urusan politik, maka hukum menjadi subjektif dan irasional. Begitulah yang terjadi dengan Siti yang menurutnya telah dikriminalisasi.
"Inilah realitas dari negeri kita saat ini. Hukum itu harus objektif dan rasional. Begitu jadi urusan politik, hukum jadi subjektif dan irasional. Makanya, telaah lebih dulu mengenai hukumnya," ucap Burhan.
Menurut Burhan, ada banyak kasus-kasus besar lainnya yang ditangani KPK selama ini. Namun menurutnya, KPK seolah hanya fokus pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes ini.
"Kan banyak kasus-kasus besar. Dan ini bukan kasus," ucap Burhan.
Sementara itu, Eka Pangulimara yang merupakan pengurus organisasi serikat buruh KASBI menambahkan, penahanan Siti adalah kriminalisasi. Apalagi menurutnya, dia ditahan tepat saat Hari Dokter se-Indonesia.
"Kemarin tepat Hari Dokter, di mana Bu Siti sebagai dokter sekaligus doktor dikriminalisasi, ditahan. Ini momen yang melukai momen Hari Dokter Seluruh Indonesia," katanya.
Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari pada Senin (24/10) kemarin. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani oleh Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK, di mana oleh KPK Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dakwaan milik terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, muncul nama Siti. Siti selaku Menkes disebut mengarahkan agar proyek pengadaan alkes ini dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo, pemilik PT Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, nama Siti juga muncul. Dalam dakwaan Rustam ini, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes ini. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan