Saat ini, sidang pembacaan keputusan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakart Pusat.
Sesaat sebelum sidang dibuka hakim ketua Kisworo, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan Jessica sudah siap mendengarkan vonis.
"Saya tanya Jessica tadi, gimana are you ready? Dia bilang 'I'm ready om,'" kata Otto.
Otto mengatakan sampai detik ini Jessica tetap yakin akan mendapatkan keadilan karena merasa tidak bersalah.
"Kira-kira gimana menurut kamu? Dia tetap bilang, 'saya tetap pada apa yang saya katakan pada om kemarin.' Bahwa dia punya keyakinan dia harus bebas," ujar Otto.
Otto mengatakan tidak ada bukti kuat yang menyatakan Jessica yang menaruh racun sianida di dalam kopi yang diminum Mirna. Jessica menyatakan dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Dia bilang, 'saya yakin bahwa saya bebas'. Tapi bagaimana pun kan you harus berpikir yang terburuk. Dia bilang, 'om, satu hari pun saya dihukum saya tidak rela dan saya akan banding'," tutur Otto menirukan perkataan Jessica.
Otto dapat memaklumi kenapa sidang molor dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.
"Saya maklum bahwa memang pengadilan punya pertimbangan atau apa saya nggak tahu," kata Otto.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Suara.com - Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung