Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan aksi anarkis dalam berunjuk rasa. Hal ini menyusul rencana aksi sejumlah ormas, Jumat (4/11/2016) besok di Jakarta yang dikhawatirkan ricuh.
Ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap sebuah ormas, seperti peringatan. Namun Pemerintah akan mengatur hal itu.
"Untuk membekukan ormas itu birokrasinya panjang. Mendirikan ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya, yakni peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, wah panjang. Itu wewenangnya di Kejaksaan ada, pengaduan masyarakat ke Kepolisian, Kemendagri. Itu mau coba kami atur," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, setiap warga yang berserikat, berkumpul, membuat ormas diperbolehkan secara undang-undang. Oleh karena itu tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas. Sedangkan rencana demonstrasi pada 4 November nanti oleh sejumlah ormas diperbolehkan.
"Besok itu hanya demo, apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, nggak ada masalah," ujar dia.
Sementara itu, lanjutnya, ormas yang bisa dibekukan adalah jika bertentangan dengan asas negara.
"Ormas anti Pancasila, menghina lambang negara, ormas beraliran sesat, itu seharusnya bisa langsung dibekukan," tutur dia.
Selain itu apabila pada demo 4 November nanti ada ormas yang membawa bendera ISIS juga bisa langsung ditindak oleh aparat.
"Kalau itu (jika ada yang bawa bendera ISIS) jelas bisa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan