Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas apabila melakukan pelanggaran seperti melakukan aksi anarkis dalam berunjuk rasa. Hal ini menyusul rencana aksi sejumlah ormas, Jumat (4/11/2016) besok di Jakarta yang dikhawatirkan ricuh.
Ada tahapan yang perlu dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap sebuah ormas, seperti peringatan. Namun Pemerintah akan mengatur hal itu.
"Untuk membekukan ormas itu birokrasinya panjang. Mendirikan ormas begitu mudahnya, membekukan ormas ada tahapannya, yakni peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, wah panjang. Itu wewenangnya di Kejaksaan ada, pengaduan masyarakat ke Kepolisian, Kemendagri. Itu mau coba kami atur," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, setiap warga yang berserikat, berkumpul, membuat ormas diperbolehkan secara undang-undang. Oleh karena itu tidak mudah untuk membekukan sebuah ormas. Sedangkan rencana demonstrasi pada 4 November nanti oleh sejumlah ormas diperbolehkan.
"Besok itu hanya demo, apa yang diteriakkan kan belum tahu. Meneriakkan aspirasi, itu hak, nggak ada masalah," ujar dia.
Sementara itu, lanjutnya, ormas yang bisa dibekukan adalah jika bertentangan dengan asas negara.
"Ormas anti Pancasila, menghina lambang negara, ormas beraliran sesat, itu seharusnya bisa langsung dibekukan," tutur dia.
Selain itu apabila pada demo 4 November nanti ada ormas yang membawa bendera ISIS juga bisa langsung ditindak oleh aparat.
"Kalau itu (jika ada yang bawa bendera ISIS) jelas bisa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau