Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Bareskrim telah memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Tito pihaknya telah memeriksa sedikitnya 22 saksi.
"Bareskrim sudah lakukan interview terhadap 22 orang, diantaranya 3 saksi pelapor kemudian terlapor basuki Tjahaja Purnama. Dan dengan kesadaran sendiri sudah datang," tutur Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
"Kita juga sudah periksa saksi ahli. Ada 10 orang yang diajukan terlapor, termasuk MUI dan 7 orang dari penyidik. Ini meliputi ahli bahasa, agama dan hukum pidana," lanjut Tito.
Ditambahkan Tito, pemeriksaan ahli agama terkait penafsiran Al Quran Surat Al Maidah ayat 51 yang jadi pokok masalah, salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Ketua Front Pembela Islam Habib rizieq. Kedua, kata dia, bidang bahasa untuk memastikan apakah rangkaian kata-kata kata Ahok mengandung unsur penghinaan atau tidak, terakhir yakni ahli hukum pidana guna mencari unsur dengan sengaja atau tidak hal ini dilakukan.
"Yang kedua, yang akan kita lakukan berikutnya adalah memangil resmi Ahok untuk didengar keterangannya," tutup Tito.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan Ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama. Hal ini terkait pernyataannya Ahok soal Al Quran Suart Al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera