Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Tahun 2017 meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasalnya, apa yang dilakukannya bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam UU Pemilukada Tahun 2012.
"Kecuali kalau Ahok nyogok untuk menang Pilkada atau memanipulasi suara, baru dia dicopot," kata Margartito di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2016).
Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, kata Margarito, tidak ada hubungan dengan Pilkada atau status dia sebagai calon gubernur. Bahkan, jika dia ditahan sekalipun, Ahok akan tetap mengikuti Pilkada.
"Kalau dia terpilih kembali, Ahok tidak akan gugur kalau dipenjara sekalipun. Karena pidana umum KUHP (penistaan agama) bukan pidana Pilkada," katanya.
Margarito sendiri mencontohkan status Ratu Atut Choisiyah yang pernah dipenjara meski dia baru terpilih sebagai Gubernur Banten untuk kali kedua.
"Nanti, yang memerintah bisa PLT atau wagubnya. Kalau Ahok sudah terpidana atau divonis, maka yang akan jadi Gubernurnya adalah Djarot Saiful Hidayat (Wagub). Karena ini kan sudah ada aturannya," kata Margarito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk
-
Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Bakal Tindak yang Melanggar
-
171.379 Rumah Rusak, Dompet Dhuafa Targetkan Bangun 1.000 RUMTARA bagi Penyintas Bencana Sumatra