Suara.com - Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih bisa mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Tahun 2017 meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasalnya, apa yang dilakukannya bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam UU Pemilukada Tahun 2012.
"Kecuali kalau Ahok nyogok untuk menang Pilkada atau memanipulasi suara, baru dia dicopot," kata Margartito di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2016).
Kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, kata Margarito, tidak ada hubungan dengan Pilkada atau status dia sebagai calon gubernur. Bahkan, jika dia ditahan sekalipun, Ahok akan tetap mengikuti Pilkada.
"Kalau dia terpilih kembali, Ahok tidak akan gugur kalau dipenjara sekalipun. Karena pidana umum KUHP (penistaan agama) bukan pidana Pilkada," katanya.
Margarito sendiri mencontohkan status Ratu Atut Choisiyah yang pernah dipenjara meski dia baru terpilih sebagai Gubernur Banten untuk kali kedua.
"Nanti, yang memerintah bisa PLT atau wagubnya. Kalau Ahok sudah terpidana atau divonis, maka yang akan jadi Gubernurnya adalah Djarot Saiful Hidayat (Wagub). Karena ini kan sudah ada aturannya," kata Margarito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma