Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri mempunyai alasan tidak melakuka penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan selama dalam proses penyelidikan, Ahok dianggap kooperatif saat dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil, dia malah datang sendiri," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito mengatakan penyidik juga tidak ada kekhawatiran untuk menahan Ahok, karena Ahok saat ini mencalonkan diri maju di Pilkada DKI Jakarta 2017. Penyidik, kata Tito hanya melakukan upaya cekal bepergian ke luar negeri.
"Ketiga posisi calon Pilkada dan cuti gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan kluar negeri polisi disalahkan," kata dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya menilai berdasarkan salah satu pasal di KUHP tidak mengharuskan tersangka yang terancam hukuman penjara lima tahun untuk dilakukan penahanan.
"UU kita KUHP kita pasal 21 ayat 4 tahun 1981 tidak mengatakan setiap kasus yang diancam hukum lima tahun harus dilakukan penahanan yang dikatakan dapat dilakukan penahanan tapi memenuhi syarat objekjif dan subjektif," kata Tito.
Tito melanjutkan, tidak ada urgensi dari penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Ahok. Karena barang bukti telah dikantongi oleh penyidik dari awal penyelidikan kasus tersebt.
"Barang bukti dan video sudah disita dari awal," kata dia.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28 ayat ayat 4 Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra