Suara.com - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adrian Sopa mengungkapkan alasan masyarakat meninggalkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, kata Adrian, yakni efek surat Al Maidah. Sejak menjadi viral, video pidato Ahok di kepulauan Seribu yang menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 memunculkan kontroversi dan dugaan penistaan agama Islam serta protes umat Islam yang berujung demo besar-besaran.
"Mayoritas masyarakat sebesar 73,2 persen berpandangan Ahok bersalah soal Al Maidah, mayoritas sebesar 65,7 persen berpandangan Ahok menista agama dan mayoritas masyarakat sebesar 63,7 persen berpandangan Ahok harus di proses hukum, "ujar Adrian dalam hasil survei di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).
Adrian menuturkan, tingkat kesukaan Ahok-Djarot semakin menurun. Menurutnya pada survei bulan Maret 2016, tingkat kesukaan Ahok masih sebesar 71,3 persen dan di bulan Juli 2016, tingkat kesukaan Ahok-Djarot sebesar 68,9 persen.
"Sementara di bulan Oktober 2016, tingkat kesukaan Ahok-Djarot sebesar 58,2 persen dan saat ini di survei November 2016, tingkat kesukaan Ahok-Djarot di bawah 50 persen, yaitu 48,3 persen," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada
-
Pemerintah Terbitkan Pedoman AI untuk Pendidikan, Siswa SD-SMA Dilarang Pakai ChatGPT
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia