- Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan Febrie Adriansyah gagal meyakinkan publik melalui manuver pembelaan hukumnya pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Tim kuasa hukum Febrie dinilai mengabaikan substansi perkara dan hanya fokus memperdebatkan aspek prosedural praperadilan yang menguntungkan klien mereka.
- Pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan memicu konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa serta menurunkan kepercayaan publik.
Suara.com - Setara Institute menilai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seperti kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan berbagai manuver komunikasi telah dilakukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya, tidak berhasil menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.
Kekinian, publik disuguhi argumentasi jika praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum,” kata Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).
Namun, kata Hendardi, menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya.
Apabila tim kuasa hukum Febrie konsisten memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, sebab perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.
“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya proteksi,” jelasnya.
Hendardi menilai jika persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
“Dalam konteks itu, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika mereka hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan kliennya,” ujar Hendardi.
Jika memang hendak membela prinsip hukum, kata Hendardi, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.
“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya.
Hendardi menegaskan, jika saat ini publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
Sebab, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.
“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ucapnya.
Hendardi berharap jika supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan
-
Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya
-
Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian
-
Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?
-
Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo
-
Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat
-
20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya