Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sidang kode etik Ajun Komisaris Besar Brotoseno baru akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan terkait kasus tindak pidana penyuapan. Menurutnya hasil putusan dari pengadilan umum akan diajukan dalam sidang kode etik profesi untuk memberikan sanksi kepada Brotoseno.
"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," kata Boy kepada wartawan, Minggu (20/11/2016)
Boy juga menjelaskan mekanisme yang akan diambil untuk menentukan pelanggaran kode etik pacar terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh tersebut. Sanksi yang terberat apabila Brotoseno terbukti menerima suap maka akan diberhentikan secara tidak terhormat.
"Dan dalam sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan. Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mekanismenya melalui sidang kode etik," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan saat ini pihaknya masih memproritasikan kasua dugaan pidana korupsi yang dilakukan Brotoseno. Boy juga menjelaskan mengenai masa penahanan Brotoseno selama tahap penyidikan
"Sekarang yang diprioritaskan adalah pidana dulu karena pidana ini hukum acaranya terbatas. Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," katanya.
Kata dia, apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus Brotoseno akan dilimpahkan ke meja persidangan. Mengenai penentuan sanksi kode etik, pihaknya nanti akan menunggu putusan pengadilan umum terkaiy kasis dugaan siap yang telah menjerat Brotoseno.
"Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam sidang kode etik dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya," kata dia.
Brotoseno diitangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri karena diduga menerima suap dalam perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Seorang perwira menengah berinisial D juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, anggota Propam Mabes Polri juga telah sita uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari penangkapan mantan penyidik KPK itu dan Kompol D.
Uang suap tersebut diduga berasal dari seorang pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan seorang saksi berinisal DI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum