Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sidang kode etik Ajun Komisaris Besar Brotoseno baru akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan terkait kasus tindak pidana penyuapan. Menurutnya hasil putusan dari pengadilan umum akan diajukan dalam sidang kode etik profesi untuk memberikan sanksi kepada Brotoseno.
"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," kata Boy kepada wartawan, Minggu (20/11/2016)
Boy juga menjelaskan mekanisme yang akan diambil untuk menentukan pelanggaran kode etik pacar terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh tersebut. Sanksi yang terberat apabila Brotoseno terbukti menerima suap maka akan diberhentikan secara tidak terhormat.
"Dan dalam sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan. Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mekanismenya melalui sidang kode etik," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan saat ini pihaknya masih memproritasikan kasua dugaan pidana korupsi yang dilakukan Brotoseno. Boy juga menjelaskan mengenai masa penahanan Brotoseno selama tahap penyidikan
"Sekarang yang diprioritaskan adalah pidana dulu karena pidana ini hukum acaranya terbatas. Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," katanya.
Kata dia, apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus Brotoseno akan dilimpahkan ke meja persidangan. Mengenai penentuan sanksi kode etik, pihaknya nanti akan menunggu putusan pengadilan umum terkaiy kasis dugaan siap yang telah menjerat Brotoseno.
"Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam sidang kode etik dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya," kata dia.
Brotoseno diitangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri karena diduga menerima suap dalam perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Seorang perwira menengah berinisial D juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, anggota Propam Mabes Polri juga telah sita uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari penangkapan mantan penyidik KPK itu dan Kompol D.
Uang suap tersebut diduga berasal dari seorang pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan seorang saksi berinisal DI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini