Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sidang kode etik Ajun Komisaris Besar Brotoseno baru akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan terkait kasus tindak pidana penyuapan. Menurutnya hasil putusan dari pengadilan umum akan diajukan dalam sidang kode etik profesi untuk memberikan sanksi kepada Brotoseno.
"Mekanisme pemecatan itu setelah dia dipidana, divonis pengadilan, nanti lazimnya itu akan diajukan ke sidang kode etik. Jadi seseorang yang telah terbukti melanggar tindak pidana, itu akan diajukan ke sidang kode etik profesi," kata Boy kepada wartawan, Minggu (20/11/2016)
Boy juga menjelaskan mekanisme yang akan diambil untuk menentukan pelanggaran kode etik pacar terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh tersebut. Sanksi yang terberat apabila Brotoseno terbukti menerima suap maka akan diberhentikan secara tidak terhormat.
"Dan dalam sidang kode etik itu ada peluang bagi pimpinan sidang untuk mengusulkan kepada atasan. Kalau dia AKBP, dalam hal ini kepada Kabareskrim, tentunya nanti diteruskan kepada Kapolri, untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Mekanismenya melalui sidang kode etik," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan saat ini pihaknya masih memproritasikan kasua dugaan pidana korupsi yang dilakukan Brotoseno. Boy juga menjelaskan mengenai masa penahanan Brotoseno selama tahap penyidikan
"Sekarang yang diprioritaskan adalah pidana dulu karena pidana ini hukum acaranya terbatas. Ditahan pertama 20 hari, perpanjangan berikutnya 40 hari. Berkas perkara harus selesai dalam waktu masa perpanjangan pertama 40 hari. Jadi ada 60 hari itu fokusnya adalah untuk menyelesaikan berkas perkara terlebih dahulu," katanya.
Kata dia, apabila berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus Brotoseno akan dilimpahkan ke meja persidangan. Mengenai penentuan sanksi kode etik, pihaknya nanti akan menunggu putusan pengadilan umum terkaiy kasis dugaan siap yang telah menjerat Brotoseno.
"Setelah mendapatkan vonis barulah atasan akan mengajukan untuk digelar sidang kode etik profesi yang dalam sidang kode etik dapat diusulkan seseorang yang melanggar hukum berat itu untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu mekanismenya," kata dia.
Brotoseno diitangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri karena diduga menerima suap dalam perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Seorang perwira menengah berinisial D juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Tak hanya itu, anggota Propam Mabes Polri juga telah sita uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari penangkapan mantan penyidik KPK itu dan Kompol D.
Uang suap tersebut diduga berasal dari seorang pengacara berinisial HR untuk memperlambat proses pemeriksaan seorang saksi berinisal DI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!