Suara.com - NS, warga yang melakukan penghadangan untuk menolak kampanye calon wakil gubernur Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, ditetapkan menjadi tersangka.
"Kan sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Badan Pengawas Pemilu, kami anggap sudah masuk proses penyidikan dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (22/11/2016).
Namun, Awi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai profil NS. Saat ini, NS sedang diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
"Untuk itu nanti ya, kami periksa dulu, baru akan kami kasih tahu. Kami tunggu penyidik," ujar Awi.
Awi mengatakan kasus ini langsung ditangani setelah menerima laporan dan diperkuat oleh data dari Bawaslu.
"Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21. Peran penegakan hukum terpadu, kami optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan, kita harapkan jaksa penuntut umum berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P21," ujar Awi.
NS diduga melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau Rp6 juta.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!