- PDIP membela konten komedi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono sebagai ekspresi kritik sosial yang sah dalam demokrasi.
- Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan ekspresi tersebut dilindungi UUD 1945 dan UU HAM.
- PDIP mendesak aparat penegak hukum bersikap arif, menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir terhadap kritik.
Suara.com - Di tengah riuhnya perbincangan publik mengenai konten komedi Pandji Pragiwaksono yang bertajuk "Mens Rea", PDI Perjuangan (PDIP) secara mengejutkan pasang badan.
Partai berlambang banteng ini menilai apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono adalah bentuk ekspresi kritik dan refleksi sosial yang sah dalam koridor demokrasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa materi komedi tersebut harus dipahami dalam konteksnya sebagai sebuah satire dan pendapat pribadi.
Menurutnya, selama disampaikan tanpa ajakan kekerasan, ekspresi semacam itu adalah bagian vital dari percakapan publik yang sehat.
"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Djarot tidak hanya berbicara tanpa dasar. Ia memaparkan sejumlah fondasi hukum yang menjadi benteng pertahanan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Hak untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi melalui berbagai sarana juga dijamin penuh.
Bagi Djarot, jaminan ini adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikebiri oleh penafsiran hukum yang kaku dan represif.
Baca Juga: Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak berhenti di situ. Djarot juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU ini secara spesifik mengakui hak setiap individu untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam pandangan PDIP, negara dan aparaturnya justru memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut. Selama ekspresi itu dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang jelas, seperti hasutan untuk melakukan kekerasan atau menyebar kebencian, maka ia harus dilindungi.
Semangat Reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menjadi landasan argumen Djarot. UU ini menempatkan kebebasan berpendapat sebagai syarat mutlak bagi terwujudnya kehidupan demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, Djarot memperingatkan agar pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang dibalut dalam medium seni dan komedi—harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
Penggunaan hukum pidana secara berlebihan dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, membungkam suara-suara kritis, dan pada akhirnya menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujar Djarot sebagaimana dilansir Antara.
DPP PDI Perjuangan secara resmi mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap arif, proporsional, dan selalu berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi kontroversi ini. Penegakan hukum diharapkan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif dan berhati-hati dalam menilai unsur niat jahat.
PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di atas nilai-nilai konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokratis.
Berita Terkait
-
'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran