Suara.com - Kesepuluh orang yang diciduk polisi jelang aksi 2 Desember telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani dan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Status semuanya itu sudah tersangka. Di berita acara pemeriksaan (BAP) pun sudah tersangka," kata kuasa hukum Sri, Razman Arif Nasution ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).
Lebih lanjut kata Razman, pasal yang dipakai polisi berbeda-beda terhadap 10 orang tersangka. Semisal, pasal yang menjerat kliennya dengan Rachmawati Soekaronoputri.
"Pasal yang disangkakan mereka dipisah-pisah, Rachma beda, Sri Bintang beda. Ada beberapa kuasa hukum yang belum masuk, dan belum mendampingi," ujarnya.
Razman lantas mempertanyakan apakah pihak kepolisian sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Saya berharap cara begini Polri harus betul. Apakah sudah ada dua alat bukti?," ujarnya.
Selain Dhani, Sri, dan Rachma, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko, Adityawarman, Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar. Pasal yang bisa dikenakan kepada kesepuluh tersangka tersebut yakni Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang-Undang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Awal Ahmad Dhani, Rachmawati dan Para Jenderal Dijadikan TSK
-
Ahmad Dhani Cs Ditangkap, Ruhut: Jika Ada Bukti Harus Ditindak
-
Ahmad Dhani dan Rachmawati Cs Ditangkap, Prabowo Bicara Sore Ini
-
Ahmad Dhani, Rachmawati Cs Ditangkap, Ini Penjelasan Mabes Polri
-
Ahmad Dhani Ditangkap, Netizen 'Serbu' Instagram Al
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini