Suara.com - Polisi telah menangkap sepuluh tokoh dalam kasus dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran UU ITE.
"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto hanya menyebutkan inisial kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK.
Delapan di antara mereka, kata Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Tidak ada perlawanan," katanya.
Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjadi pengacara para tokoh yang diciduk polisi.
Yusril baru bisa berkomuikasi dengan Ratna Sarumpaet setelah aktivis tersebut diciduk di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
"Saya blm bisa komunikasi dengan tokoh2 lain spt Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Jamran, Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas dll," tulis Yusril yang dikutip Suara.com dari Twitter Yusril.
Yusril mendapat kabar bahwa tokoh-tokoh itu dijemput polisi pagi tadi.
"Mereka semua termasuk Bu Rahmawati Sukarrno dikabarkan dijemput polisi dinihari tadi," tulis Yusril.
Yusril mengatakan akan membela mereka karena Yusril berkeyakinan mereka memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar, sah, dan konstitusional.
Berita Terkait
-
Kontras Tanggapan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Soal Hoaks Cerai
-
Ahmad Dhani Jajal Motor Impian Soeharto, Menguak Kembali Kisah SMI Expressa
-
Ahmad Dhani Murka Banyak Berita Hoax Tentang Hidupnya, Sebut Penyebar Fitnah 'Binatang'
-
Bukan Ari Lasso, Ahmad Dhani Sebut Puncak Kejayaan Dewa 19 Ada di Era Once Mekel
-
Ahmad Dhani: Kesuksesan Dewa 19 Cuma Kebetulan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan