Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menempuh babak baru. Ahok bakal segera disidangkan di pengadilan setelah kejaksaan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan jaksa 1 Desember. Sidang di PN Jakut bertempat Jalan Gajah Mada 17 eks PN Jakpus," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2016).
Ketika disinggung mengenai kapan sidang perdana kasus Ahok digelar di pengadilan, Hasoloan mengaku masih belum diputuskan. Menurutnya, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarso tinggal menunjuk Majelis Hakim yang akan ditugaskan untuk menyidangkan Ahok. Setelah itu, lanjutnya baru akan diatur kapan sidang kasus Ahok dilaksanakan.
"Majelis belum ditunjuk. Kita tunggu pak Ketua PN menunjuk majelis hakim. Baru nanti majelis akan menentukan hari dan tanggal sidang," kata dia.
Dia menambahkan saat ini pihak pengadilan masih meneliti berkas perkara kasus Ahok yang tebalnya sebanyak 826 halaman tersebut. Setelah dilimpahkan kejaksaan, kata dia pemeriksaan berkas perlu dilakukan sebagai prosedur umum sebelum seorang calon terdakwa diadili ke pengadilan.
"Mekanisme perkara dari pelimpahan oleh jaksa sampai dengan penunjukan majelis dan penetapan sidang mengacu pada SOP. Semua perlu diteliti sebelum penetapan sidang," kata Hasoloan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini