Suara.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat M. Jafar Hafsah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2012. Mantan anggota Komisi II DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik sedang fokus menelusuri dugaan ada aliran dana kepada anggota DPR.
"Apakah ada dari aliran dana? Penyidik kami sedang menelusuri, tidak hanya anggota DPR saja yang diperiksa, tetapi juga beberapa anggota konsorsium yang terkait dengan pengurusan proyek e-KTP ini," katanya.
Yuyuk mengatakan pemeriksaan Jafar sekaligus untuk mengetahui proses pembahasan penganggaran e-KTP di Komisi II DPR, termasuk mengonfirmasi aliran dana dan komunikasi antara DPR dan perusahaan konsorsium.
"Untuk hari ini, keterangan yang diminta seputar pembahasan e-KTP di Komisi II DPR dan kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," kata Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan pemeriksaan terhadap pengurus pusat partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin mengenai dugaan penerima aliran dana, salah satunya Jafar.
"Ada dugaan atau keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a, b, c, d. Nah itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya