- Buronan korupsi e-KTP Paulus Tannos menggugat praperadilan atas status tersangkanya.
- KPK minta hakim tolak gugatan karena DPO tidak memiliki hak praperadilan.
- Pengacara sebut status DPO tidak relevan karena KPK tahu keberadaan kliennya.
Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak seluruh permohonan Paulus Tannos karena statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO menggugurkan haknya untuk mengajukan praperadilan.
Biro Hukum KPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang tersangka yang berstatus buron dilarang mengajukan praperadilan.
"Mahkamah Agung memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan praperadilan. Permohonan dari tersangka yang melarikan diri atau DPO seharusnya tidak dapat diterima," kata perwakilan Biro Hukum KPK, Ariansyah, di ruang sidang.
KPK menjelaskan, status DPO dan red notice diterbitkan setelah Paulus Tannos berulang kali mengabaikan panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.
Selain itu, KPK juga menepis keberatan Paulus Tannos mengenai surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, bukan penyidik. Menurut KPK, pengujian kewenangan pimpinan KPK dalam hal ini merupakan ranah Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bukan praperadilan.
Argumen Pengacara: Status DPO Tidak Relevan
Di sisi lain, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan bahwa status DPO kliennya tidak relevan. Ia berargumen bahwa KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos dan bahkan pernah berkomunikasi dengannya, namun tiba-tiba menerbitkan status DPO.
"Pada November 2021, pemohon berkomunikasi dengan penyidik, namun ujug-ujug pemohon dimasukkan dalam DPO pada Oktober 2021. Ini tidak relevan karena kedudukan pemohon jelas ada di mana," kata Damian.
Damian menambahkan, kliennya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP lainnya pada tahun 2017, yang menunjukkan sikap kooperatif.
Baca Juga: KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
Kasus yang menjerat Paulus Tannos ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu target utama dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru saja diratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis
-
Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka