ATM (shutterstock)
NKM bin ALF (43) adalah seorang pengangguran yang sudah berhasil membobol sejumlah mesin anjungan tunai mandiri. ALF merupakan salah satu penjahat yang paling diburu polisi.
Sampai akhirnya dia berhasil dibekuk anggota Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ALF ditangkap berkat rekaman CCTV ATM di Cengkareng Barat.
"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM yang bermerek Hyosung," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Sampai akhirnya dia berhasil dibekuk anggota Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ALF ditangkap berkat rekaman CCTV ATM di Cengkareng Barat.
"Tersangka NKM berkali-kali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM yang bermerek Hyosung," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Budi mengatakan lelaki tersebut sudah sudah menjadi pembobol ATM sejak Agustus 2016.
Bagaimana cara ALF membobol mesin ATM, lalu menguras isinya?
"Tersangka menahan dengan tangan agar tidak melewati sensor yang ada pada mesin ATM. Sehingga dengan otomatis ATM tersangka keluar dan saldo yang ada di ATM tidak terdebit atau berkurang," katanya.
Bagaimana ALF bisa melakukannya, bukankah ATM punya sistem yang unik sehingga tak muda dibobol?
Ternyata dia mempelajari ilmunya lewat Google Hacker ATM di internet.
"Dia mengambil uang hingga ratusan kali. Keuntungan yang didapat mencapai Rp1,9 miliar," katanya.
Budi mengatakan uang hasil curian tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil Pajero Sport dan handphone Samsung S7.
"Uangnya tinggal sisa Rp15.761.600 juta," katanya.
ALF ditangkap di rumah makan di Tanjung Karang, Bandar Lampung, usai membobol ATM.
Dari tngannya, polisi menyita kartu ATM Bank BCA, kartu ATM Bank BRI, kartu ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan mobil Mitsubishi Pajero.
Kini dia mendekam di hotel prodeo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi