Suara.com - Ketua Network for South East Asian Studies Muchtar Effendi Harahap membandingkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tito itu, bagaimanapun punya kontribusi terhadap umat Islam. Walaupun hanya sebatas menersangkakan Ahok. Ketimbang Ketua KPK Agus Rahardjo yang tidak melakukan apapun. Padahal sudah banyak bukti (dugaan) korupsi Ahok," kata Muchtar dalam diskusi bertajuk Mengawal Kasus Hukum Penista Agama Agar Dipenjarakan di Hotel Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Setelah Ahok ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka perkara dugaan penodaan terhadap agama Islam, kini dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelum itu, Ahok dilaporkan sejumlah lembaga ke KPK dalam perkara jual beli tanah untuk pembangunan sebagian Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. KPK tidak menemukan indikasi keterlibatan Ahok dalam perkara tersebut.
Setelah perkara dugaan penodaan agama masuk persidangan, kata Muchtar, masyarakat harus mengawalnya.
"Jadi, sejelek-jeleknya Polri, masih ada kontribusi dalam kasus Ahok ini. Tinggal kita mengawal, bagaimana cara supaya jaksa dan hakim memenjarakan Ahok dalam kasus penistaan agama. Hingga hari ini suara-suara kritis masih kencang untuk memenjarakan ahok," kata Muchtar.
Sidang perdana kasus Ahok digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan dari Ahok.
Sidang kedua rencananya digelar pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan Ahok.
Ahok didampingi oleh sekitar 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Tim ini diketuai oleh Sirra Prayuna.
Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh Ali Mukartono .
Adapun majelis hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Dalam eksepsi yang dibacakan di sidang perdana, Ahok menekankan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
Dia meminta kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan kota keberatannya dan selanjutnya memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak diterima atau batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar
-
Dedi Mulyadi Minta Bupati dan Wali Kota Hentikan Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA