Suara.com - Ketua Network for South East Asian Studies Muchtar Effendi Harahap membandingkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tito itu, bagaimanapun punya kontribusi terhadap umat Islam. Walaupun hanya sebatas menersangkakan Ahok. Ketimbang Ketua KPK Agus Rahardjo yang tidak melakukan apapun. Padahal sudah banyak bukti (dugaan) korupsi Ahok," kata Muchtar dalam diskusi bertajuk Mengawal Kasus Hukum Penista Agama Agar Dipenjarakan di Hotel Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Setelah Ahok ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka perkara dugaan penodaan terhadap agama Islam, kini dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelum itu, Ahok dilaporkan sejumlah lembaga ke KPK dalam perkara jual beli tanah untuk pembangunan sebagian Rumah Sakit Sumber Waras dan reklamasi Teluk Jakarta. KPK tidak menemukan indikasi keterlibatan Ahok dalam perkara tersebut.
Setelah perkara dugaan penodaan agama masuk persidangan, kata Muchtar, masyarakat harus mengawalnya.
"Jadi, sejelek-jeleknya Polri, masih ada kontribusi dalam kasus Ahok ini. Tinggal kita mengawal, bagaimana cara supaya jaksa dan hakim memenjarakan Ahok dalam kasus penistaan agama. Hingga hari ini suara-suara kritis masih kencang untuk memenjarakan ahok," kata Muchtar.
Sidang perdana kasus Ahok digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan dari Ahok.
Sidang kedua rencananya digelar pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas nota keberatan Ahok.
Ahok didampingi oleh sekitar 80 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP. Tim ini diketuai oleh Sirra Prayuna.
Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari 13 orang yang dipimpin oleh Ali Mukartono .
Adapun majelis hakim dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
Dalam eksepsi yang dibacakan di sidang perdana, Ahok menekankan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
Dia meminta kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan kota keberatannya dan selanjutnya memutuskan dakwaan jaksa penuntut umum tidak diterima atau batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan