Suara.com - Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta, Jan Sihar Aritonang menyebut atribut Natal sepeti pohon cemara, Santa Claus, sampai topi Santa Claus bukan simbol agama. Itu semua bagian dari budaya universal dunia.
Hal itu dikatakan Jan yang juga seorang pendeta, menyikapi aksi ormas keagamaan memaksa pekerja mal tidak menggunakan atribut Natal karena dianggap sebagai simbol agama non-muslim. Ormas itu mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
"Topi Santa Claus, dan sosok Santa Claus bukan simbol atau juga atribut agama kami. Buat apa dilarang dipakai orang lain?" kata Jan saat berbincang dengan suara.com di Jakarta, Selasa (21/12/2016).
Penulis buku 'Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia' itu bercerita sosok santa dan 'ritual' perayaan Natal selama ini terbentuk dari budaya. Namun dalam ajaran Kristen, tidak ada simbol Santa Claus.
"Jadi yang pakai topi Santa, belum tentu Kristen," tegasnya.
Di Jepang, Jan beri contoh, kemeriahan Natal disambut oleh orang-orang non-Kristen. Warga Jepang ikut bergembira dengan momentum Natal dengan menghias sudut kota dengan ornamen Santa Claus sampai banyak permen-permen yang dibagikan.
"Kristen di Jepang tidak sampai 1 persen dari jumlah penduduk. Tapi di sana meriah, warganya sagat toleran. Mereka bukan merayakan Natal, tapi ikut bergembira," jelas dia.
Sebelumnya MUI mengeluarkan tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
Berikut pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa tersebut:
Baca Juga: Menag Lukman Tak Setuju dengan Aksi "Sweeping" Atribut Natal
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;
b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;
c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
-
Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran