Suara.com - Ketua Umum Forum Komunikasi Ulama Sholeh Marzuki atau Gus Sholeh mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim termasuk Hari Besar keagamaan non muslim dinilai aneh.
Fatwa ini dijadikan dasar oleh organisasi massa tertentu untuk melakukan penindakan atau sweeping yang malah membuat ketidaknyamanan dalam menjalankan kebebasan beragama.
"Fatwa MUI tentang pelarangan penggunaan atribut di salah satu agama, sehingga mana polisi mana kekuatan ormas yang mensweeping ini menjadikan kita bingung," kata Gus Sholeh di sela-sela acara diskusi Dialog Kebangsaan dengan tema 'Menjaga Keutuhan NKRI dengan Menjadikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia' di Ruang Teater Lantai 4 Fakultas Ushuludin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, fatwa MUI bukanlah kaidah hukum yang harus diikuti. "Fatwa MUI, Fatwa Muhamadiyah, Fatwa NU dan sebagainya itu belum menjadi satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.
Dia menerangkan, pelarangan dan sweeping seperti ini hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian, dan bukan ormas tertentu.
Namun, sebelum kepolisian melakukan tindakan, dia beranggapan, harus ada payung hukumnya terlebih dahulu dalam melakukan penindakan sesuai dengan Fatwa MUI itu. Sebagai contoh, Gus Sholeh menyarankan supaya ada Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan tersebut.
"Boleh saja MUI berfatwa, tapi harus dipahami negara ini bukan negara Islam tapi negara Pancasila. Fatwa itu harus diteruskan menjadi Perda sehingga yang melaksanakannya aparat penegak hukum bukan civil society artau masyarakat awam yang lakukan sweeping. Kalau itu yang terjadi, apa yang akan terjadi dengan bangsa ini?" kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Harusnya Polisi Larang Intimidasi Berwajah Sosialisasi Fatwa MUI
-
Jokowi Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Mal Jelang Natal
-
Bantah Sweeping Atribut Non Islam, FPI: Kami Cuma Monitoring
-
Polisi Harus Tegas Jika Ormas Sweeping Langgar Hukum Jelang Natal
-
Polda Metro: Laporkan Jika Ada Ormas Sweeping Atribut Natal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru