Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan meminta terdakwa penodaan agama yang juga Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjara. Jika tidak dipenjara, Ahok akan memicu masalah baru.
"Kita minta secepatnya hakim memenjarakan Ahok. Karena sudah menjadi terdakwa dan kalau ini tidak ditahan terus akan menimbulkan permasalahan yang baru," kata Novel usai menyaksikan sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Novel juga menganggap sudah sepantasnya jaksa penuntut umum menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Sebab, dia mengatakan argumentasi Ahok dan tim penasehat hukumnya yang dituangkan dalam eksepsi tidak memiliki dasar untuk dikabulkan majelis hakim.
"Jelas bahwa apa yang di argumen kan oleh penasehat hukum Ahok itu tidak ada argumentasinya, mentah argumentasinya. Nantinya Hakim berhak untuk menolak (eksepsi Ahok)," kata dia.
"Kita kan terus mendampingi setiap sidang kita sudah pengalaman penistaan agama di mana pun kita nggak pernah satu sidang pun lolos untuk kita awasi, kita kawal kita dampingi. Nah kita sudah pengalaman dalam kasus kasus penistaan agama yang kita tarik semuanya kita dampingi sampai selesai," kata Novel.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh eksepsi Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan