Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tidak tepat apabila Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung surat Al Maidah ketika meyampaikan programnya kepada masyarakat di Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan Jaksa Ali Mukartono ketika membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
"Harusnya mengacu ke program perundangan yang berlaku. Ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode tidak sama dengan terdakwa, harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali pun menilai jika Ahok yang kembali maju menjadi calon petahana di Pilkada DKI 2017 seolah-olah merasa dirinya sebagai pejabat yang paling benar dengan mengutip surat Al Maidah.
"Terdakwa (Ahok) menempatkan diri sebagai orang yang paling benar. Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar seolah-olah tidak ada yang lebih baik dari terdakwa. Oleh karena itu dianggap pengecut jika menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dalam pesta demokrasi," katanya.
"Sebaliknya kalau kandidat lain nggak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," kata Ali menambahkan.
Dia menambahkan, apabila Ahok tidak menggunakan ayat suci umat muslim untuk tujuan lain, maka tidak mungkin kasus dugaan penodaan agama ini bisa masuk ke pengadilan.
"Sepanjang metode tidak melanggar perundang-udangan maka dia tidak dapat dipersalahkan," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh pembelaan Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Ahok Bicara Lewat Telepon dengan Adiknya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung