Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tidak tepat apabila Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung surat Al Maidah ketika meyampaikan programnya kepada masyarakat di Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan Jaksa Ali Mukartono ketika membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
"Harusnya mengacu ke program perundangan yang berlaku. Ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode tidak sama dengan terdakwa, harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali pun menilai jika Ahok yang kembali maju menjadi calon petahana di Pilkada DKI 2017 seolah-olah merasa dirinya sebagai pejabat yang paling benar dengan mengutip surat Al Maidah.
"Terdakwa (Ahok) menempatkan diri sebagai orang yang paling benar. Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar seolah-olah tidak ada yang lebih baik dari terdakwa. Oleh karena itu dianggap pengecut jika menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dalam pesta demokrasi," katanya.
"Sebaliknya kalau kandidat lain nggak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," kata Ali menambahkan.
Dia menambahkan, apabila Ahok tidak menggunakan ayat suci umat muslim untuk tujuan lain, maka tidak mungkin kasus dugaan penodaan agama ini bisa masuk ke pengadilan.
"Sepanjang metode tidak melanggar perundang-udangan maka dia tidak dapat dipersalahkan," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh pembelaan Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Ahok Bicara Lewat Telepon dengan Adiknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas