Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap tidak tepat apabila Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung surat Al Maidah ketika meyampaikan programnya kepada masyarakat di Kepulauan Seribu. Hal itu disampaikan Jaksa Ali Mukartono ketika membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok.
"Harusnya mengacu ke program perundangan yang berlaku. Ketika ada kandidat lain yang menggunakan metode tidak sama dengan terdakwa, harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali pun menilai jika Ahok yang kembali maju menjadi calon petahana di Pilkada DKI 2017 seolah-olah merasa dirinya sebagai pejabat yang paling benar dengan mengutip surat Al Maidah.
"Terdakwa (Ahok) menempatkan diri sebagai orang yang paling benar. Sikap terdakwa yang secara tidak langsung merasa paling benar seolah-olah tidak ada yang lebih baik dari terdakwa. Oleh karena itu dianggap pengecut jika menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dalam pesta demokrasi," katanya.
"Sebaliknya kalau kandidat lain nggak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah 51, dianggap terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," kata Ali menambahkan.
Dia menambahkan, apabila Ahok tidak menggunakan ayat suci umat muslim untuk tujuan lain, maka tidak mungkin kasus dugaan penodaan agama ini bisa masuk ke pengadilan.
"Sepanjang metode tidak melanggar perundang-udangan maka dia tidak dapat dipersalahkan," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh pembelaan Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan, Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Baca Juga: Sebelum Sidang, Ahok Bicara Lewat Telepon dengan Adiknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah