Suara.com - Dua lelaki pelanggar aturan syariat, asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali karena terlibat kasus Maisir (perjudian).
Eksekusi cambuk terhadap dua terpidana kasus judi toto gelap (togel) masing-masing berinisial Bs (40) dan Ef (41), keduanya warga Kecamatan Dewantara tersebut, dilakukan di lapangan upacara, Kota Lhoksukon, Kamis (22/12/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Jabal Nur melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Feryando, kepada wartawan, mengatakan, eksekusi ini dijalankan sesuai perintah dan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mahkamah Syariah Lhoksukon pada, 16 November 2016, memvonis mereka dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 7 kali," kata Feryando.
Kedua terpidana ini, mendapat pengurangan cambukan masing-masing tiga kali, karena sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan atau kurungan badan selama tiga bulan, seperti putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mereka ditahan sejak tanggal 27 September 2016, atas perkara judi togel dan setelah menjalani hukuman cambuk ini, maka mereka sudah bebas sepenuhnya," sebut Feryando.
Sebelum dieksekusi, terlebih dahulu petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, membacakan salinan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP- WH Aceh Utara, dan Polres Aceh Utara serta turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP, Ahmad Untung Sangaji, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon Al Azhari, Kadis Syariat Islam H. Usman, Kasatpol PP-WH Aceh Utara Fuad Muhktar dan disaksikan masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya