Suara.com - Dua lelaki pelanggar aturan syariat, asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapat hukuman cambuk sebanyak empat kali karena terlibat kasus Maisir (perjudian).
Eksekusi cambuk terhadap dua terpidana kasus judi toto gelap (togel) masing-masing berinisial Bs (40) dan Ef (41), keduanya warga Kecamatan Dewantara tersebut, dilakukan di lapangan upacara, Kota Lhoksukon, Kamis (22/12/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Jabal Nur melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Feryando, kepada wartawan, mengatakan, eksekusi ini dijalankan sesuai perintah dan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mahkamah Syariah Lhoksukon pada, 16 November 2016, memvonis mereka dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 7 kali," kata Feryando.
Kedua terpidana ini, mendapat pengurangan cambukan masing-masing tiga kali, karena sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan atau kurungan badan selama tiga bulan, seperti putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
"Mereka ditahan sejak tanggal 27 September 2016, atas perkara judi togel dan setelah menjalani hukuman cambuk ini, maka mereka sudah bebas sepenuhnya," sebut Feryando.
Sebelum dieksekusi, terlebih dahulu petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, membacakan salinan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP- WH Aceh Utara, dan Polres Aceh Utara serta turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP, Ahmad Untung Sangaji, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon Al Azhari, Kadis Syariat Islam H. Usman, Kasatpol PP-WH Aceh Utara Fuad Muhktar dan disaksikan masyarakat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini