Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak menyadari adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Laporan itu dilayangkan kubu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Dalam laporan Anies, Ahok-Djarot dituduh melanggar iklan kampanye. Ahok dituduh pasang iklan kampanye sembari zikir akbar di media cetak, Rabu (14 /12/2016) lalu.
"Saya nggak tahu. Saya juga nggak mungkin zikir kan," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Materi iklan yang dipersoalkan berisi imbauan mengenai kegiatan kampanye dzikir akbar yang akan dilakukan Minggu (18/12/2016) lengkap dengan foto paslon dan tagline-nya.
Menurut wakil ketua tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Ahok-Djarot sudah kelewatan. Sebab, kata dia, sebelumnya pasangan nomor urut dua juga menemukan pelanggaran materi iklan di Facebook dan sudah melaporkannya ke Bawaslu.
Yupen menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU Nomor 10 Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU Nomor 12 Tahun 12 tentang iklan kampanye. Mengenai ketentuan waktu, tempat kampanye,biaya kampanye yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
Menurut Yupen karena ini diduga sudah pelanggaran kedua, Bawaslu diharapkan benar-benar menunjukkan intregitasnya untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk pada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan