Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan - Sandiaga Uno kembali melapor ke Bawaslu terkait temuan mereka atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaif Hidayat. Pelanggaran itu berupa iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di media cetak harian The Jak terbitan Rabu (14/12/2016) lalu.
Materi iklan yang dipersoalkan berisi imbauan mengenai kegiatan kampanye dzikir akbar yang akan dilakukan Minggu (18/12/2016) lengkap dengan foto paslon dan tagline-nya.
Menurut wakil ketua tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Ahok-Djarot sudah kelewatan. Sebab, kata dia, sebelumnya pasangan nomor urut dua juga menemukan pelanggaran materi iklan di Facebook dan sudah melaporkannya ke Bawaslu.
”Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan pilkada,” kata Yupen.
Yupen menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU Nomor 10 Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU Nomor 12 Tahun 12 tentang iklan kampanye. Mengenai ketentuan waktu, tempat kampanye,biaya kampanye yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
“Dengan mereka beriklan di koran seperti itu, jelas memakai dana pribadi yang tidak diperbolehkan oleh aturan KPU," kata dia.
Menurut Yupen karena ini diduga sudah pelanggaran kedua, Bawaslu diharapkan benar-benar menunjukkan intregitasnya untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk pada masyarakat.
”Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi, bahkan sanksi diskualifikasi,” kata Yupen.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan