Tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan - Sandiaga Uno kembali melapor ke Bawaslu terkait temuan mereka atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaif Hidayat. Pelanggaran itu berupa iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di media cetak harian The Jak terbitan Rabu (14/12/2016) lalu.
Materi iklan yang dipersoalkan berisi imbauan mengenai kegiatan kampanye dzikir akbar yang akan dilakukan Minggu (18/12/2016) lengkap dengan foto paslon dan tagline-nya.
Menurut wakil ketua tim advokasi Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Ahok-Djarot sudah kelewatan. Sebab, kata dia, sebelumnya pasangan nomor urut dua juga menemukan pelanggaran materi iklan di Facebook dan sudah melaporkannya ke Bawaslu.
”Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan pilkada,” kata Yupen.
Yupen menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU Nomor 10 Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU Nomor 12 Tahun 12 tentang iklan kampanye. Mengenai ketentuan waktu, tempat kampanye,biaya kampanye yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
“Dengan mereka beriklan di koran seperti itu, jelas memakai dana pribadi yang tidak diperbolehkan oleh aturan KPU," kata dia.
Menurut Yupen karena ini diduga sudah pelanggaran kedua, Bawaslu diharapkan benar-benar menunjukkan intregitasnya untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu. Sebab, jika dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk pada masyarakat.
”Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi, bahkan sanksi diskualifikasi,” kata Yupen.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka