e. Ban:
1. Ban gundul;
2. Ban vulkanisir.
f. Komponen Pendukung:
1. Speedometer tidak berfungsi;
2. kaca depan pecah;
3. Wiper tidak berfungsi;
g. Perlengkapan Kendaraan Bermotor
1. Sabuk keselamatan pengemudi tidak ada;
2. Segitiga pengaman tidak ada; h. Tanggap Darurat;
1. Pintu darurat tidak berfungsi;
2. Alat pemecah kaca tidak ada;
3. P3K tidak ada;
4. Alat pemadam api
ringan (APAR) tidak ada.
Untuk unsur keselamatan dan terkait fenomena klakson om telolet om, menurut Kepala BPTJ tetap harus berpedoman pada ketentuan pp 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 64 bahwa setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Klakson sendiri menjadi salah satu syarat laik jalan. Ambang batas suara klakson yg daiatur dalam pasal 69 paling rendah 83 db dan paling tinggi 118 db.
"Musiknya telolet itu memang bagus. Bahkan di Sumatra bisa untuk mengusir para pelempar batu yang bisa memecahkan kaca bus. Tapi tetap harus diatur desibel nya, dan anak-anak jangan terlalu gandrung yang bisa membahayakan bila menyetop bus yang sedang jalan," tutup Elly.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Kronologi Horor di Kantor Bupati Brebes: Asyik Lomba Layangan, Teras Gedung Tiba-tiba Runtuh
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!