Baca 10 detik
Salah satu saksi pelapor, Muhammad Burhanudin, siap dengan segala konsekuensi hukum atas apa yang dia sampaikan di persidangan dugaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam. Dia sudah siap jika kesaksiannya dilaporkan pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap fitnah.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri