Salah satu saksi pelapor, Muhammad Burhanudin, siap dengan segala konsekuensi hukum atas apa yang dia sampaikan di persidangan dugaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam. Dia sudah siap jika kesaksiannya dilaporkan pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap fitnah.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!