Salah satu saksi pelapor, Muhammad Burhanudin, siap dengan segala konsekuensi hukum atas apa yang dia sampaikan di persidangan dugaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam. Dia sudah siap jika kesaksiannya dilaporkan pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap fitnah.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group