Salah satu saksi pelapor, Muhammad Burhanudin, siap dengan segala konsekuensi hukum atas apa yang dia sampaikan di persidangan dugaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam. Dia sudah siap jika kesaksiannya dilaporkan pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap fitnah.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
"Saya sudah sampaikan tadi keterangan sebagai saksi dilindungi oleh UU. Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan nggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.
Burhanudin yang memiliki latar belakang advokat mengaku sudah biasa diintervensi dalam menghadapi perkara di persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang tadi, kata dia, juga sempat menerima ancaman akan dipolisikan jika memberikan keterangan palsu.
"Ya namanya kuasa hukum pressure dikit, berani nggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam pressure aja buat kita, siap apa nggak," kata Burhanudin.
"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.
Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima.
Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara
"Pada waktu taksi sebelumnya sakti pelapor khusus yang masih ingat Minggu lalu dia mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang sakti sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan baik saksi Burhanudin," kata Fifi di sela persidangan.
Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata "pakai" jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia
Fifi menilai ada perbedaan penerapan sangkaan pasal dalam laporan yang dibuat Burhanudin dengan BAP polisi. Dalam laporan yang dibuat, kata Fifi, soal sangkaan penistaan agama yang seharunya disangkakan dengan Pasal 312 KUHP, bukan Pasal 156 tentang Penodaan Agama
"Kenapa laporannya tidak sama dengan BAP-nya, kemudian pengacara juga tidak tahu pasal penistaan sama pas pasal penodaan agama jadi semuanya penistaan semua di dalam semua disebut diubah menjadi penodaan karena pasalnya berbeda kualitasnya berbeda itu Pasal 312 dan satu lagi 156 dan ini aneh sekali kita akan membuktikan," kata dia
Dia mencurigai motif kasus yang menjerat Ahok bermuatan politis yaitu untuk menjegal pencalonan Ahok kembali maju di pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Jelas ini adalah rekayasa politik dan kita bisa buktikan ini pengacaranya Demokrat salah satu pengurus Demokrat tadi di dalam kita sudah buktikan itu dan dia mengakui," kata dia.
Fifi mengatakan tim pengacara Ahok berencana melaporkan Burhanudin ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah lantaran telah menyebut Ahok melakukan kampanye politik ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Ini pun akan kita laporkan ke Polda besok atas dasar menfitnah. Dia bukan cuma fitnah itu, dia juga memfitnah bahwa Pak Ahok lagi kampanye di Kepulauan Seribu, padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
-
Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran
-
Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya