Suara.com - Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).
Senin (16/1/2017) lalu, KPK memeriksa putra Sri Hartini, Andy Nugroho. Andy diperiksa karena pada waktu penyidik melakukan penggeledahan, ditemukan uang senilai tiga miliar rupiah di kamarnya.
Selain menggeledah kamar Andy, penyidik juga menggeledah kantor Sri Hartini, kantor Badan Kepegawaian Daerah, dan kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sri yang kini sudah ditendang PDI Perjuangan itu ditangkap KPK bersama tujuh orang pada Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang yang ditangkap, KPK baru menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Suramlan.
Sementara enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam. Keenam orang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil: Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, kemudian tiga orang swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu