Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, giliran Iman Sudirman memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan terdakwa dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah, ini merupakan salah satu saksi pelapor.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat