Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, giliran Iman Sudirman memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan terdakwa dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah, ini merupakan salah satu saksi pelapor.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!