Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, giliran Iman Sudirman memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan terdakwa dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah, ini merupakan salah satu saksi pelapor.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!