Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, giliran Iman Sudirman memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan terdakwa dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah, ini merupakan salah satu saksi pelapor.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Iman mengatakan pertamakali menyaksikan potongan video pidato Ahok pada 6 Oktober 2016. Dia nonton di kantor sekretariat HMI cabang Palu. Dia mengaku tak sampai menyaksikan video secara keseluruhan.
"Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran, Jumat tanggal 7 membuka sendiri (di internet), saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Iman.
Video di fanpage FPI yang dia tonton berjudul Nonton Penista Agama.
Selanjutnya, dia kepikiran untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Saat itu semua lembaga, aliansi Islam itu di sana melapor. Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," kata dia.
Iman kemudian melapor ke Polda Sulawesi Tengah dengan nomor laporan: LP/516/X/2016/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 9 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
"Surat Al Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini (umat islam). Tapi disebut oleh seorang gubernur Jakarta yang Ibu Kota Negara ini dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," ujar Iman.
"Kami menyimpulkan itu nggak boleh. Makanya kami menyampaikan pada pihak yang berwenang. Yang kami keberatan penggalan ayat Al Quran disebut untuk membohongi," Iman menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta