Suara.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menganggap dugaan upaya penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin merupakan perbuatan ilegal. Sebab penyadapan itu bukan dilakukan oleh lembaga resmi pemerintah.
Zulkifli bahkan menyebut jika dugaan bocornya percakapan SBY dan Ma'ruf berkaitan dengan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
"Kan sudah dijelaskan banyak. Ya menyadap itu ilegal, kecuali itu lembaga resmi dan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, janganlah Pilkada ini mempertaruhkan semuanya," kata Zulkifli di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017).
Dugaan penyadapan percakapan tersebut terungkap saat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi di persidangan kedelapan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga menyebut SBY juga sudah meminta polisi untuk menyelidikan soal tuduhan penyadapan tersebut. Dia meminta semua pihak menunggu reaksi pihak kepolisian apakah akan menindaklajuti atau tidak dugaan penyadapan tersebut.
"Kalau ilegal kan masalah hukum. Oleh karena itu, Pak SBY kan sudah menyampaikan pikiran-pikirannya. Tinggal kita tunggu responnya bagaimana? Dari aparat bagaimana? Kita tunggu saja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas