Wasekjen Golkar Adies Kadir mengatakan, kasus 'Papa Minta Saham' yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi gugur secara otomatis karena Mahkamah Kehormatan (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam terkait penyadapan.
"Secara otomatis (gugur) kalau sudah seperti itu," kata Adies di DPR, Rabu (7/9/2016).
Lebih jauh dia menilai, penyadapan tidak bisa dilakukan oleh perorangan atau swasta. Karena, sambung dia, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum.
"Jadi menurut kami wajar kalau MK memutuskan itu," kata dia.
Dia juga menganggap penyadapan ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Karenanya, kasus 'Papa Minta Sahaam' tidak bisa diproses lagi.
"Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal, otomatis Pak Setya Novanto," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Kontitusi, Arief Hidayat mengatakan gugatan tentang rekaman atau penyadapan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.
"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Arief menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Manahan MP Sitompul menyampaikan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan yang ada di Indonesia mengenai penyadapan.
"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum," jelasnya.
MK menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?