Suara.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum.
Menurut Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus, pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April mendatang.
"Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang," katanya kepada stasiun televisi pemerintah TRT, Jumat (10/2/2017).
Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen.
Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.
Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.
Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis