Suara.com - Mahkamah Agung (MA) RI dijadwalkan menggelar pemilihan ketua periode 2017-2022, untuk menggantikan Hatta Ali yang habis massa baktinya tanggal 20 Februari 2017.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Witanto, menjelaskan ketua baru tersebut akan dipilih oleh 47 hakim agung yang memunyai hak memilih maupun dipilih. Merujuk Pasal 7 huruf a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017, 47 hakim tersebut berhak memberikan satu suara untuk diri sendiri atau lain agar maju menjadi calon ketua.
“Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah kalau dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung. Kalau tidak kuorum, maka pemilihan ditunda selama satu jam,” tutur Witanto, Selasa (14/2/2017).
Siapa pun ketua MA yang baru, setidaknya dia bakal menghadapi persoalan pelik begitu kali pertama bertugas. Salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah, polemik pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok, begitu Basuki biasa disebut, kembali dilantik bersama wakilnya, Gatot Saiful Hidayat, Sabtu (11/2) pekan lalu, setelah cuti untuk mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI sejak 28 Oktober 2016.
Pelantikan itu lantas menjadi polemik karena Ahok dinilai seharusnya diberhentikan sementara. Itu dikarenakan yang bersangkutan sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Ahok memunyai hak kembali dilantik karena ia tak ditahan dan juga jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan.
Agar perseteruan pendapat itu tak menjadi polemik berkepanjangan, Presiden Joko Widodo turun tangan. Ia memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA terkait hal tersebut. Apa pun fatwa yang dikeluarkan MA, Jokowi meminta semua pihak menghormati dan melaksanakannya.
Baca Juga: Perempuan Hamil di Usia 30-an Lahirkan Anak Lebih Cerdas
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar