Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang calon pemilih membawa telepon seluler maupun kamera ke dalam bilik suara, saat hari pencoblosan pemilihan pemilihan kepala daerah (pilkada), Rabu (15/2/2017) besok.
“Boleh saja membawa ponsel atau kamera ke TPS (tempat pemungutan suara), tapi tak boleh dibawa masuk ke bilik suara. Itu untuk menjaga kerahasiaan dan meminimalisasi kecurangan,” kata Ketua KPU DKI Sumarno, di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Ia menjelaskan, setiap bilik suara akan dijaga oleh petugas KPU. Karenanya, pemilih bisa menitipkan ponsel atau kameranya kepada petugas penjaga bilik tersebut.
Selain melarang membawa ponsel atau kamera, Sumarno juga meminta pemilih menggunakan alat pencoblosan yang sudah disediakan di dalam bilik suara.
Sebab, kata dia, jika memakai alat pencoblos sendiri seperti peja atau pensil, kertas suara dikhawatirkan rusak dan tak dihitung dalam pemungutan suara.
“Setelah mencoblos, pemilih wajib mencelubkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai bukti sudah memakai hak suaranya,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!