Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi masih belum bisa menemukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Salman merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/2/2017).
Polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke kediaman Salman di Depok, Jawa Barat. Namun, Salman mangkir.
Dianggap tidak kooperatif, polisi akan langsung menjemput paksa jika nanti keberadaannya diketahui.
"Dia kan sudah tersangka, nggak usah dijemput paksa. Iya (kita) langsung ditangkap," kata Argo.
Argo belum dapat memastikan isu yang menyebutkan Salman dilindungi orang kuat.
"Sepertinya tidak ada, kami belum dapat informasi," kata dia.
Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017).
Polisi sudah meminta imigrasi untuk menengah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.
Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/2/2017).
Polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke kediaman Salman di Depok, Jawa Barat. Namun, Salman mangkir.
Dianggap tidak kooperatif, polisi akan langsung menjemput paksa jika nanti keberadaannya diketahui.
"Dia kan sudah tersangka, nggak usah dijemput paksa. Iya (kita) langsung ditangkap," kata Argo.
Argo belum dapat memastikan isu yang menyebutkan Salman dilindungi orang kuat.
"Sepertinya tidak ada, kami belum dapat informasi," kata dia.
Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017).
Polisi sudah meminta imigrasi untuk menengah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.
Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru