Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi masih belum bisa menemukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Salman merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/2/2017).
Polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke kediaman Salman di Depok, Jawa Barat. Namun, Salman mangkir.
Dianggap tidak kooperatif, polisi akan langsung menjemput paksa jika nanti keberadaannya diketahui.
"Dia kan sudah tersangka, nggak usah dijemput paksa. Iya (kita) langsung ditangkap," kata Argo.
Argo belum dapat memastikan isu yang menyebutkan Salman dilindungi orang kuat.
"Sepertinya tidak ada, kami belum dapat informasi," kata dia.
Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017).
Polisi sudah meminta imigrasi untuk menengah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.
Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tentu saja penyidik masih bekerja, nanti koordinasi dia ada di mana. Penyidik akan menyelidiki posisinya di mana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (17/2/2017).
Polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke kediaman Salman di Depok, Jawa Barat. Namun, Salman mangkir.
Dianggap tidak kooperatif, polisi akan langsung menjemput paksa jika nanti keberadaannya diketahui.
"Dia kan sudah tersangka, nggak usah dijemput paksa. Iya (kita) langsung ditangkap," kata Argo.
Argo belum dapat memastikan isu yang menyebutkan Salman dilindungi orang kuat.
"Sepertinya tidak ada, kami belum dapat informasi," kata dia.
Salman ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/2/2017).
Polisi sudah meminta imigrasi untuk menengah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Menurut penghitungan sementara, nilai kerugian nasabah koperasi yang dipimpin Salman mencapai Rp1,1 triliun. Polisi menerima 15 laporan dari nasabah.
Polisi telah menyita barang bukti, seperti dokumen sertifikat nasabah Pandawa, bukti transfer dam brosur produk Pandawa. Polisi menjerat Salman dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil