Suara.com - Kementerian Sosial mencatat 65 persen dari narapidana anak di Lapas Anak di Jakarta pernah menjadi kurir perdagangan narkoba. Bandar memanfaatkan celah hukum pidana anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan hukuman pada anak-anak lebih ringan 50 persen daripada orang dewasa. Belum lagi napi anak itu mendapatkan remisi sampai 3 tahun.
"Bandar sudah menelaah detail regulasi kita," kata Khofifah di acara Peresmian Gedung dan Pembekalan Peserta Diklat RBM bagi Korban Penyalahgunaan Napza di BBPPKD Regional IV Kalimantan di Banjarbaru, Sabtu (25/2/2017).
Penggunaan anak sebagai pengantar narkoba memprihatinkan. Khofifah bercerita menjadi pengantar narkoba anak memang menggiurkan. Di kasus Jakarta, kurir narkoba anak mendapatkan upah Rp 7 juta sampai Rp 14 juta.
"Anak-anak disuruh antar barang ke daerah Gambir, dapat Rp7 juta," cerita dia.
Selain manfaatkan keringanan pidana anak, bandar juga manfaatkan aturan diversi pada pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ini berdasar pada pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA. Anak di bawah umur bisa dikembalikan ke orangtuanya.
"Ada Kajari yang menyurat ke kami soal aturan diversi," kata dia.
Catatan Bandan Narkotika Nasional (BNN), omzet perdagangan narkoba di Indonesia mencapai Rp72 triliun dengan jumlah korbannya 5,8 juta orang. (Pebriansyah Ariefana)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat