Suara.com - Kementerian Sosial mencatat 65 persen dari narapidana anak di Lapas Anak di Jakarta pernah menjadi kurir perdagangan narkoba. Bandar memanfaatkan celah hukum pidana anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan hukuman pada anak-anak lebih ringan 50 persen daripada orang dewasa. Belum lagi napi anak itu mendapatkan remisi sampai 3 tahun.
"Bandar sudah menelaah detail regulasi kita," kata Khofifah di acara Peresmian Gedung dan Pembekalan Peserta Diklat RBM bagi Korban Penyalahgunaan Napza di BBPPKD Regional IV Kalimantan di Banjarbaru, Sabtu (25/2/2017).
Penggunaan anak sebagai pengantar narkoba memprihatinkan. Khofifah bercerita menjadi pengantar narkoba anak memang menggiurkan. Di kasus Jakarta, kurir narkoba anak mendapatkan upah Rp 7 juta sampai Rp 14 juta.
"Anak-anak disuruh antar barang ke daerah Gambir, dapat Rp7 juta," cerita dia.
Selain manfaatkan keringanan pidana anak, bandar juga manfaatkan aturan diversi pada pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ini berdasar pada pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA. Anak di bawah umur bisa dikembalikan ke orangtuanya.
"Ada Kajari yang menyurat ke kami soal aturan diversi," kata dia.
Catatan Bandan Narkotika Nasional (BNN), omzet perdagangan narkoba di Indonesia mencapai Rp72 triliun dengan jumlah korbannya 5,8 juta orang. (Pebriansyah Ariefana)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?