Suara.com - Pengacara-pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air deklarasikan Tim Reaksi Cepat ACTA untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan di pemilihan kepala daerah Jakarta putaran kedua.
Penasihat ACTA Hisar Tambunan menyebutkan dua tipe kecurangan yang harus diantisipasi. Pertama, mobilisasi pemilih ilegal untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kedua, politik uang.
"Banyak sekali pemilih dengan hanya bermodal e-KTP atau kartu rekap e-KTP sementara yang tak dikenal warga setempat yang datang bergerombol dan terlihat dikawal preman. Mereka tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), namun mengintimidasi petugas KPPS untuk memaksa memilih di TPS tersebut," ujar Hisar di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
ACTA mendeklarasikan tim sendiri agar dapat menyelesaikan kasus di tempat berlangsungnya pemungutan suara.
"Tidak mungkin berharap bisa menyelesaikan masalah kecurangan di Mahkamah Konstitusi karena adanya aturan batas maksimal selisih suara untuk berperkara di MK yang hanya satu persen," kata dia.
Tim tersebut, kata dia, terdiri dari advokat-advokat militan dan berani. Selain itu, mereka memiliki pengetahuan luas tentang aturan pilkada.
Dasar hukum pembentukan Tim Reaksi Cepat ACTA Pasal 131 UU Pilkada.
Hisar menegaskan Tim Reaksi ACTA bukan bagian dari tim sukses pasangan calon tertentu. Tapi, di lapangan nanti tim tetap berkoordinasi dengan tim sukses kandidat.
Hisar mengatakan anggotanya akan disebarkan di semua tempat.
"Dengan demikian begitu ada insiden, dalam waktu paling lama 30 menit sudah ada Tim Reaksi Cepat ACTA yang hadir di lokasi. Dengan kehadiran Tim Reaksi Cepat ACTA maka saksi dan relawan di TPS akan bertambah kepercayaan diri untuk memastikan aturan ditegakkan sebagaimana mestinya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain