Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa (21/3/2017). Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah yang dilaporkan pengusaha Djoni Hidayat melalui pengacara bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
Apa kata Sandiaga?
"Saya serahkan materinya ke tim hukum. Saya sudah di-brief kasusnya, jadi secara kesimpulan, ini dua sahabat saya yang sudah bersahabat 60 tahun lebih dan sekarang mereka ada kesalahpahaman yang dipicu oleh politik. Perseteruan itu tadi mau saya damaikan," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sandiaga mengatakan tim pengacaranya akan memberi keterangan pers dalam waktu dekat.
Sandiaga berharap kasus tersebut dapat selesai dengan jalan di luar hukum.
Apakah dia akan menghadiri agenda pemeriksaan?
"Kami hanya punya waktu 29 hari lagi dari sekarang. Sekarang saya konsultasi dengan tim hukum dan biar tim hukum jelaskan posisi kami," tutur Sandiaga.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Fransiska menjelaskan bermula dari rencana Sandiaga dan rekannya bisnis, Andreas Tjahjadi, ingin menjual tanah PT. Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi di Jalan Curug Raya, kilometer 3,5, Curug, Tangerang, Banten. Sebagian tanah yang luasnya 3.115 meter persegi, kata Fransiska, milik almarhum Edward Soeyardjaya yang dititipkan kepada Djoni. Edward kini sudah meninggal dunia.
"Djoni dititipkan dari keluarga Pak Edward ya. Jadi memang saling terikatlah," kata Fransiska kepada Suara.com.
Fransiska menambahkan Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni ikut menjual tanah. Fransiska mengatakan tanah tersebut terjual seharga sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, katanya, Djoni hanya diberi sekitar Rp1 miliar.
"Ya itu kan maksudnya amanah orang, masa iya digelapin begitu aja," kata dia
Awalnya, setelah menerima uang Rp1 miliar, Djoni berpikir sebagian hasil penjualan tanah sudah diserahkan kepada keluarga Edward. Tapi ternyata, menurut istri pertama almarhum Edward, Happy Soeryadjaya, mereka tidak pernah menerima pembagian hasil penjualan tanah.
Itu sebabnya, keluarga Edward melalui Fransiska melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kan dia (Sandiaga) mau jadi pemimpin. Masa yang didzolimin begitu aja dicuekin sih," kata dia
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan