Suara.com - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin turut berduka cita atas wafatnya Ibu Patmi (48), petani perempuan asal Rembang, Jawa Tengah, yang melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelum wafat, Patmi bersama petani-petani lainnya sudah sejak pekan lalu melakukan aksi tersebut untuk meminta pemerintah menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT. Semen Indonesia untuk melindungi kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
“Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya. Seharusnya, persoalan ini bisa diselesaikan di level provinsi, tanpa harus ada nyawa yang dikorbankan seperti ini,” kata Akmal, Kamis (23/3/2017).
Patmi meregang nyawa tak lama setelah pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, pada Senin (20/3/2017), untuk mencari titik temu. Dia awalnya bersikeras untuk melanjutkan aksi, pada akhirnya, memutuskan untuk berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari.
Nahas, sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, dia mengeluh sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah. Patmi segera dilarikan ke RS Saint Carolus, Salemba, namun ajal menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan serangan jantung, tepat pukul 02.55 WIB dini hari.
“Aksi cor kaki ini bentuk keprihatinan warga yang ingin agar Presiden Jokowi segera turun tangan. Negara seharusnya hadir untuk membela kepentingan warganya dan menjaga ekosistem lingkungan. Rezim pembangunan, harusnya juga mementingkan persoalan kemanusiaan,” katanya.
Rencana pendirian pabrik Semen Indonesia terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru. Padahal, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/ 2016, jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah di wilayah pegunungan Kendeng.
“Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan Perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan ini akan merugikan tiga daerah sekaligus, yaitu Kudus, Rembang, dan Pati,” kata Akmal.
Itu sebabnya, Akmal akan meminta pimpinan Komisi IV untuk segera memanggil Kementerian Pertanian sebagai mitra agar menjelaskan dan bertanggungjawab atas persoalan ini.
“Kami akan minta penjelasan bagaimana koordinasi Kementan dengan Kementerian BUMN atas kecolongan izin baru ini. Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non fisik menjadi terabaikan,” kata Akmal.
Tag
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas