Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai kesaksian ahli linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat pada persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (21/3/2017) lalu telah mempertegas posisi hukum positif negara. Pada saat itu, Rahayu berpendapat kasus dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.
"Dalam konteks ini, maka pernyataan Ahok bahwa Al Maidah 51 dipakai orang untuk membohongi sangat kontekstual, bahkan terdapat relasi yang sangat kuat atau koheren telah mempertegas posisi hukum positif negara," kata Petrus, Kamis (23/3/2017).
Petrus menilai Ahok tahu aturan hukum positif yang mengatur tentang syarat untuk menjadi seorang calon kepala daerah. Ahok, katanya, sudah punya pengalaman ketika maju ke pemilihan bupati Belitung Timur.
"Perundang-undangan nasional Indonesia sebagai hukum positif, sama sekali tidak melarang seorang warga negara Indonesia non muslim untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Petrus.
Petrus kemudian menyontohkan daerah-daerah mayoritas beragama tertentu yang kemudian dipimpin oleh tokoh dari kalangan minoritas.
"Fakta empiris lainnya dapat kita saksikan di berbagai tempat di Indonesia seperti Kalimantan Barat (Cornelis) dan Kalimantan Tengah (Agustinus Teras Narang) beragama kristiani di tengah mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Di Solo, wali kota Solo dipimpin oleh FX. Hadi Rudyatmo, beragama Katolik, bahkan sebelumnya menjadi wakil wali kota Solo mendampingi Jokowi," katanya.
Sementara dari fakta-fakta yuridis, kata Petrus, tak satupun pasal yang mempertimbangkan Surat Al Maidah 51 sebagai syarat untuk maju dalam pemilu. Petrus menekankan pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa negara hanya tunduk kepada hukum positif.
"Artinya bahwa hanya UUD 1945 dengan segala undang-undang organik sebagai peraturan pelaksanaannya secara hirarkis, wajib dipakai sebagai dasar bertindak dalam segala hal menghadapi persoalan bangsa dan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Agung ketika memutuskan sengketa yang berujung pemakzulan kepala daerah. MA hanya mengacu pada undang-undang, bukan Surat Al Maidah 51.
"Karena itu ketika ada politisi, oknum pejabat atau siapapun yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk menghalang-halangi seorang non muslim sebagai calon pemimpin, entah di Jakarta atau dimanapun di Indonesia, maka sebagai gubernur Jakarta, Ahok wajib menyatakan hal-hal faktual yang dialaminya yang dari aspek pendidikan politik dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara