Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai kesaksian ahli linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat pada persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (21/3/2017) lalu telah mempertegas posisi hukum positif negara. Pada saat itu, Rahayu berpendapat kasus dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.
"Dalam konteks ini, maka pernyataan Ahok bahwa Al Maidah 51 dipakai orang untuk membohongi sangat kontekstual, bahkan terdapat relasi yang sangat kuat atau koheren telah mempertegas posisi hukum positif negara," kata Petrus, Kamis (23/3/2017).
Petrus menilai Ahok tahu aturan hukum positif yang mengatur tentang syarat untuk menjadi seorang calon kepala daerah. Ahok, katanya, sudah punya pengalaman ketika maju ke pemilihan bupati Belitung Timur.
"Perundang-undangan nasional Indonesia sebagai hukum positif, sama sekali tidak melarang seorang warga negara Indonesia non muslim untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Petrus.
Petrus kemudian menyontohkan daerah-daerah mayoritas beragama tertentu yang kemudian dipimpin oleh tokoh dari kalangan minoritas.
"Fakta empiris lainnya dapat kita saksikan di berbagai tempat di Indonesia seperti Kalimantan Barat (Cornelis) dan Kalimantan Tengah (Agustinus Teras Narang) beragama kristiani di tengah mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Di Solo, wali kota Solo dipimpin oleh FX. Hadi Rudyatmo, beragama Katolik, bahkan sebelumnya menjadi wakil wali kota Solo mendampingi Jokowi," katanya.
Sementara dari fakta-fakta yuridis, kata Petrus, tak satupun pasal yang mempertimbangkan Surat Al Maidah 51 sebagai syarat untuk maju dalam pemilu. Petrus menekankan pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa negara hanya tunduk kepada hukum positif.
"Artinya bahwa hanya UUD 1945 dengan segala undang-undang organik sebagai peraturan pelaksanaannya secara hirarkis, wajib dipakai sebagai dasar bertindak dalam segala hal menghadapi persoalan bangsa dan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Agung ketika memutuskan sengketa yang berujung pemakzulan kepala daerah. MA hanya mengacu pada undang-undang, bukan Surat Al Maidah 51.
"Karena itu ketika ada politisi, oknum pejabat atau siapapun yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk menghalang-halangi seorang non muslim sebagai calon pemimpin, entah di Jakarta atau dimanapun di Indonesia, maka sebagai gubernur Jakarta, Ahok wajib menyatakan hal-hal faktual yang dialaminya yang dari aspek pendidikan politik dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit
-
Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol
-
DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang