Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai kesaksian ahli linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat pada persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (21/3/2017) lalu telah mempertegas posisi hukum positif negara. Pada saat itu, Rahayu berpendapat kasus dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.
"Dalam konteks ini, maka pernyataan Ahok bahwa Al Maidah 51 dipakai orang untuk membohongi sangat kontekstual, bahkan terdapat relasi yang sangat kuat atau koheren telah mempertegas posisi hukum positif negara," kata Petrus, Kamis (23/3/2017).
Petrus menilai Ahok tahu aturan hukum positif yang mengatur tentang syarat untuk menjadi seorang calon kepala daerah. Ahok, katanya, sudah punya pengalaman ketika maju ke pemilihan bupati Belitung Timur.
"Perundang-undangan nasional Indonesia sebagai hukum positif, sama sekali tidak melarang seorang warga negara Indonesia non muslim untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Petrus.
Petrus kemudian menyontohkan daerah-daerah mayoritas beragama tertentu yang kemudian dipimpin oleh tokoh dari kalangan minoritas.
"Fakta empiris lainnya dapat kita saksikan di berbagai tempat di Indonesia seperti Kalimantan Barat (Cornelis) dan Kalimantan Tengah (Agustinus Teras Narang) beragama kristiani di tengah mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Di Solo, wali kota Solo dipimpin oleh FX. Hadi Rudyatmo, beragama Katolik, bahkan sebelumnya menjadi wakil wali kota Solo mendampingi Jokowi," katanya.
Sementara dari fakta-fakta yuridis, kata Petrus, tak satupun pasal yang mempertimbangkan Surat Al Maidah 51 sebagai syarat untuk maju dalam pemilu. Petrus menekankan pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa negara hanya tunduk kepada hukum positif.
"Artinya bahwa hanya UUD 1945 dengan segala undang-undang organik sebagai peraturan pelaksanaannya secara hirarkis, wajib dipakai sebagai dasar bertindak dalam segala hal menghadapi persoalan bangsa dan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Agung ketika memutuskan sengketa yang berujung pemakzulan kepala daerah. MA hanya mengacu pada undang-undang, bukan Surat Al Maidah 51.
"Karena itu ketika ada politisi, oknum pejabat atau siapapun yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk menghalang-halangi seorang non muslim sebagai calon pemimpin, entah di Jakarta atau dimanapun di Indonesia, maka sebagai gubernur Jakarta, Ahok wajib menyatakan hal-hal faktual yang dialaminya yang dari aspek pendidikan politik dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah