Suara.com - Pakar hukum Petrus Selestinus menilai kesaksian ahli linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat pada persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (21/3/2017) lalu telah mempertegas posisi hukum positif negara. Pada saat itu, Rahayu berpendapat kasus dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.
"Dalam konteks ini, maka pernyataan Ahok bahwa Al Maidah 51 dipakai orang untuk membohongi sangat kontekstual, bahkan terdapat relasi yang sangat kuat atau koheren telah mempertegas posisi hukum positif negara," kata Petrus, Kamis (23/3/2017).
Petrus menilai Ahok tahu aturan hukum positif yang mengatur tentang syarat untuk menjadi seorang calon kepala daerah. Ahok, katanya, sudah punya pengalaman ketika maju ke pemilihan bupati Belitung Timur.
"Perundang-undangan nasional Indonesia sebagai hukum positif, sama sekali tidak melarang seorang warga negara Indonesia non muslim untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Petrus.
Petrus kemudian menyontohkan daerah-daerah mayoritas beragama tertentu yang kemudian dipimpin oleh tokoh dari kalangan minoritas.
"Fakta empiris lainnya dapat kita saksikan di berbagai tempat di Indonesia seperti Kalimantan Barat (Cornelis) dan Kalimantan Tengah (Agustinus Teras Narang) beragama kristiani di tengah mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Di Solo, wali kota Solo dipimpin oleh FX. Hadi Rudyatmo, beragama Katolik, bahkan sebelumnya menjadi wakil wali kota Solo mendampingi Jokowi," katanya.
Sementara dari fakta-fakta yuridis, kata Petrus, tak satupun pasal yang mempertimbangkan Surat Al Maidah 51 sebagai syarat untuk maju dalam pemilu. Petrus menekankan pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa negara hanya tunduk kepada hukum positif.
"Artinya bahwa hanya UUD 1945 dengan segala undang-undang organik sebagai peraturan pelaksanaannya secara hirarkis, wajib dipakai sebagai dasar bertindak dalam segala hal menghadapi persoalan bangsa dan negara," kata Petrus.
Petrus mengatakan hal yang sama juga dilakukan Mahkamah Agung ketika memutuskan sengketa yang berujung pemakzulan kepala daerah. MA hanya mengacu pada undang-undang, bukan Surat Al Maidah 51.
"Karena itu ketika ada politisi, oknum pejabat atau siapapun yang menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk menghalang-halangi seorang non muslim sebagai calon pemimpin, entah di Jakarta atau dimanapun di Indonesia, maka sebagai gubernur Jakarta, Ahok wajib menyatakan hal-hal faktual yang dialaminya yang dari aspek pendidikan politik dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat