Ketiga, perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum (pasal 2).
Keempat, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (pasal 4 ayat a).
Ario juga mengingatkan, telah ada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk Kesehatan.
“Kami sangat hormati aturan itu-aturan itu,” ujar Ario.
Tetapi yang terjadi, lanjut dia, Kementerian Kesehatan selalu memberikan arahan dan bimbingan ke perangkat birokrasi di daerah untuk membuat peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok yang berlebihan, melebihi yang sudah diatur dalam PP 109 tersebut.
“Komunitas Perokok Bijak sangat percaya dengan kearifan dan kebijaksanaan Bapak Presiden dalam melindungi warga negara Indonesia secara keseluruhan termasuk didalamnya kami konsumen produk tembakau,” ujar Ario.
Dia juga yakin bahwa Presiden Jokowi beserta jajaran Kabinet akan menegakkan aturan yang telah ada. Oleh karenanya, lanjut dia, Komunitas Perokok Bijak memohon juga agar Presiden berkenan memerintahkan Kemenenterian Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan daerah yang melebihi aturan PP 109 dalam hal penetapan Peratura Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami yakin Bapak Presiden beserta jajaran Kabinet akan menegakkan aturan yang telah ada dan oleh karenanya mohon berkenan memerintahkan Kementeriandan HAM melakukan penertiban organisasi pelindungan konsumen yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat UU no 8 tahun 1999,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
4 Pilihan Mouth Spray untuk Perokok, Murah dan Ampuh Hilangkan Bau Rokok
-
5 Rekomendasi Serum untuk Mencerahkan Bibir Gelap bagi Perokok Aktif
-
5 Lip Serum untuk Mencerahkan Bibir Gelap bagi Perokok Aktif, Harga Mulai Rp18.000
-
Bau Rokok Nempel di Baju? Stop Asal Semprot Parfum! Ini Trik Rahasianya
-
Gibran Balas DPR yang Minta Gerbong Perokok di Kereta: Tak Sinkron dengan Program Kesehatan Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Libur Nataru 2026, Kunjungan Wisatawan ke Malioboro Tembus 1 Juta: Naik Tiga Kali Lipat
-
Cegah Kemacetan, Polisi Siagakan Personel di Titik Rawan Parkir Liar Saat CFN Pergantian Tahun
-
Kementerian PU Percepat Pemulihan Konektivitas, Krueng Tingkeum Dibuka 27 Desember 2025
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas