- Negara diperkirakan mengantongi Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dikonsumsi 2,03 juta remaja usia 13–17 tahun sepanjang 2025.
- Peneliti Rukki menyebut kondisi ini sebagai paradoks karena penerimaan negara berasal dari konsumsi yang membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
- Penegakan aturan pengendalian tembakau dinilai perlu diperkuat, termasuk larangan penjualan rokok kepada anak dan penjualan rokok secara eceran.
Suara.com - Negara diperkirakan mengantongi sekitar Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dikonsumsi remaja sepanjang 2025. Nominal itu didapat akibat adanya 2,03 juta anak usia 13-17 tahun yang masih terjerat kebiasaan merokok. Jumlah itu mencakup 9,24 persen dari total 22,09 juta anak dalam rentang usia tersebut.
Peneliti Rukki, Ridhwan Fauzi mengungkap bahwa sepanjang 2025 diperkirakan 2,03 juta remaja itu mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok. Dengan harga rata-rata Rp1.078 per batang, sehingga total pengeluaran mereka mencapai sekitar Rp4,49 triliun.
Dari nilai tersebut, hampir separuhnya atau sekitar Rp2,23 triliun masuk ke kas negara melalui cukai, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Ironisnya, hampir separuh dari jumlah tersebut sekitar USD135,49 juta atau Rp2,23 triliun masuk ke penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan, yaitu cukai, pajak rokok daerah, dan PPN," ujar Ridhwan dalam paparannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks fiskal. Di satu sisi pemerintah memperoleh pemasukan dari rokok, namun di sisi lain jutaan remaja justru terjerat kecanduan yang mengancam kesehatan mereka.
"Penerimaan negara diperkuat oleh konsumsi berbahaya yang merugikan masa depan generasi muda. Sementara itu layanan berhenti merokok masih minim dan kurang didukung pendanaan, sehingga jutaan remaja tetap terjebak dalam lingkaran adiksi," ucapnya.
Ridhwan juga menyoroti beban ekonomi yang justru lebih besar ditanggung keluarga miskin. Dalam paparannya disebutkan rumah tangga pada kelompok ekonomi terbawah menghabiskan lebih dari USD51,69 juta untuk konsumsi rokok remaja, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok ekonomi terkaya yang mencapai USD28,06 juta.
Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari masih lemahnya implementasi aturan pengendalian tembakau, termasuk penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur dan penjualan rokok secara eceran.
"Indonesia menghadapi tantangan serius dalam melindungi generasi muda dari perilaku merokok. Meskipun regulasi telah ada, harga rokok tetap murah, mudah diakses, dan dipasarkan secara agresif kepada remaja. Lemahnya penegakkan PP No. 28/2024, khususnya larangan penjualan kepada anak di bawah umur dan penjualan eceran per batang, menyebabkan jutaan remaja terus merokok," katanya.
Baca Juga: Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok
Karena itu, Ridhwan mendorong pemerintah memperkuat penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024, menyederhanakan struktur cukai agar rokok murah tidak lagi beredar luas, mengalokasikan kembali penerimaan negara dari rokok untuk layanan berhenti merokok, serta meminta industri rokok bertanggung jawab atas perannya dalam mempertahankan tingginya angka kecanduan pada anak dan remaja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal