News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB
Ilustrasi rokok yang dihisap anak-anak. (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Negara diperkirakan mengantongi Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dikonsumsi 2,03 juta remaja usia 13–17 tahun sepanjang 2025.
  • Peneliti Rukki menyebut kondisi ini sebagai paradoks karena penerimaan negara berasal dari konsumsi yang membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
  • Penegakan aturan pengendalian tembakau dinilai perlu diperkuat, termasuk larangan penjualan rokok kepada anak dan penjualan rokok secara eceran.

Suara.com - Negara diperkirakan mengantongi sekitar Rp2,23 triliun dari pajak rokok yang dikonsumsi remaja sepanjang 2025. Nominal itu didapat akibat adanya 2,03 juta anak usia 13-17 tahun yang masih terjerat kebiasaan merokok. Jumlah itu mencakup 9,24 persen dari total 22,09 juta anak dalam rentang usia tersebut.

Peneliti Rukki, Ridhwan Fauzi mengungkap bahwa sepanjang 2025 diperkirakan 2,03 juta remaja itu mengonsumsi lebih dari 4,17 miliar batang rokok. Dengan harga rata-rata Rp1.078 per batang, sehingga total pengeluaran mereka mencapai sekitar Rp4,49 triliun.

Dari nilai tersebut, hampir separuhnya atau sekitar Rp2,23 triliun masuk ke kas negara melalui cukai, pajak rokok daerah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ironisnya, hampir separuh dari jumlah tersebut sekitar USD135,49 juta atau Rp2,23 triliun masuk ke penerimaan negara melalui pajak rokok secara keseluruhan, yaitu cukai, pajak rokok daerah, dan PPN," ujar Ridhwan dalam paparannya di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya paradoks fiskal. Di satu sisi pemerintah memperoleh pemasukan dari rokok, namun di sisi lain jutaan remaja justru terjerat kecanduan yang mengancam kesehatan mereka.

"Penerimaan negara diperkuat oleh konsumsi berbahaya yang merugikan masa depan generasi muda. Sementara itu layanan berhenti merokok masih minim dan kurang didukung pendanaan, sehingga jutaan remaja tetap terjebak dalam lingkaran adiksi," ucapnya.

Ridhwan juga menyoroti beban ekonomi yang justru lebih besar ditanggung keluarga miskin. Dalam paparannya disebutkan rumah tangga pada kelompok ekonomi terbawah menghabiskan lebih dari USD51,69 juta untuk konsumsi rokok remaja, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok ekonomi terkaya yang mencapai USD28,06 juta.

Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari masih lemahnya implementasi aturan pengendalian tembakau, termasuk penegakan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur dan penjualan rokok secara eceran.

"Indonesia menghadapi tantangan serius dalam melindungi generasi muda dari perilaku merokok. Meskipun regulasi telah ada, harga rokok tetap murah, mudah diakses, dan dipasarkan secara agresif kepada remaja. Lemahnya penegakkan PP No. 28/2024, khususnya larangan penjualan kepada anak di bawah umur dan penjualan eceran per batang, menyebabkan jutaan remaja terus merokok," katanya.

Baca Juga: Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

Karena itu, Ridhwan mendorong pemerintah memperkuat penegakan PP Nomor 28 Tahun 2024, menyederhanakan struktur cukai agar rokok murah tidak lagi beredar luas, mengalokasikan kembali penerimaan negara dari rokok untuk layanan berhenti merokok, serta meminta industri rokok bertanggung jawab atas perannya dalam mempertahankan tingginya angka kecanduan pada anak dan remaja.

Load More