Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya untuk meringankan perkara yang dituduhkan kepada Ahok.
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733