Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya untuk meringankan perkara yang dituduhkan kepada Ahok.
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik