Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya untuk meringankan perkara yang dituduhkan kepada Ahok.
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?