Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saat ini, tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya untuk meringankan perkara yang dituduhkan kepada Ahok.
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Besok, Rabu (29/3/2017), tim pengacara Ahok akan menghadirkan tujuh saksi ahli untuk meringankan. Pengacara menghadirkan mereka untuk membangun konteks bahwa ucapan Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu sama sekali bukan untuk menista agama.
Petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tujuh ahli yang akan dihadirkan tim pengacara Ahok, dua di antaranya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
"Informasi JPU ada tujuh orang saksi Ahli. Ya ada nambah satu ahli (dari sebelumnya enam)," ujar Hasoloan kepada Suara.com, Selasa (28/3/2017) malam.
Ahli yang namanya sudah masuk BAP yaitu ahli bahasa yang juga guru besar linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sedangkan lima saksi ahli yang lain belum masuk BAP. Mereka terdiri dari ahli agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti, Hamka Haq; ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi, dan ahli agama Islam yang juga dosen Tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Dua ahli hukum pidana Muhammad Hatta. Muhammad Hatta merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Dalam persidangan besok, tim kuasa hukum Ahok rencananya juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Kesaksian-kesaksian para ahli dalam sidang ke 15 telah mematahkan tuduhan bahwa Ahok membenci Islam. Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia Rahayu Surtiati yang dihadirkan sebagai saksi ahli bahasa mengatakan:
“Saya kira bukan anggapan, karena saya baca buku yang pernah ditulis (Ahok), dan di situ kan diawali dengan kata ‘saya ingin cerita’. Jadi, karena saya menghubungkan dengan pengalaman pembicara, maka ini berdasarkan pengalaman.”
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Iran Beri Syarat Berat ke AS Jika Ingin Selat Hormuz Dibuka, Apa Saja?
-
Kronologi Pemotor Tewas usai Terpental di Jalan Sudirman Pekanbaru
-
Real Cewek Manis, Intip 5 Ide Outfit Girly dan Simpel ala Chae SooBin!
-
3 Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026, Khidmat dan Penuh Makna
-
Tak Cuma Buat Belanja, Sistem Pembayaran Digital Kini Menyentuh Layanan Publik
-
Apa Itu Skin Tint dan Bedanya dengan Foundation? Ini Penjelasannya
-
Cara Mengatasi Lipstik Meleber Keluar dari Garis Bibir, Makeup Tetap Rapi Seharian
-
Sprint Race MotoGP Inggris 2026: Aprilia Tampil Dominan, Ducati Kesulitan
-
Contoh Teks MC Jalan Sehat 17 Agustus yang Santai dan Interaktif, Cocok untuk Acara Tingkat RT
-
Alasan Pemprov DKI Jakarta Bongkar JPO Lama di Rasuna Said