Suara.com - Hari ini, mantan anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Agun dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya hargai, hormati, bahkan menjalani proses penegakan hukum ini dengan patuh sejak dipanggil menjadi saksi di KPK saya hadir dua kali dan sekarang siap," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Nama politikus Golkar ini tercantum dalam dakwaan jaksa KPK kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Agun diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP senilai 1.047 juta dollar Amerika Serikat.
Agun akan mengklarifikasi informasi tersebut dalam sidang hari ini.
"Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," katanya. "Kita lihat saja nanti, di pengadilan akan dijawab. Bukan saatnya sekarang saya jawab."
Selain Agun, jaksa KPK juga menghadirkan mantan anggota Komisi II yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kemudian anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, serta penyidik KPK masing-masing bernama Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.
Miryam merupakan saksi pertama yang dihadirkan untuk dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam menekannya saat pemeriksaan. Atas dasar itu, pada sidang sebelumnya, Miryam mencabut kesaksian yang sudah tertuang dalam BAP.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana