Suara.com - Hari ini, mantan anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Agun dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya hargai, hormati, bahkan menjalani proses penegakan hukum ini dengan patuh sejak dipanggil menjadi saksi di KPK saya hadir dua kali dan sekarang siap," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Nama politikus Golkar ini tercantum dalam dakwaan jaksa KPK kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Sugiharto.
Agun diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP senilai 1.047 juta dollar Amerika Serikat.
Agun akan mengklarifikasi informasi tersebut dalam sidang hari ini.
"Kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," katanya. "Kita lihat saja nanti, di pengadilan akan dijawab. Bukan saatnya sekarang saya jawab."
Selain Agun, jaksa KPK juga menghadirkan mantan anggota Komisi II yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kemudian anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, serta penyidik KPK masing-masing bernama Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.
Miryam merupakan saksi pertama yang dihadirkan untuk dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang disebut Miryam menekannya saat pemeriksaan. Atas dasar itu, pada sidang sebelumnya, Miryam mencabut kesaksian yang sudah tertuang dalam BAP.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif